Rafael Alun, ayah Mario Dandy, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (22/5/2023).
Dalam hal ini, Mario Dandy akan diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya.
Dikutip dari Suara.com, selain Mario Dandy, KPK juga memanggil empat saksi lain dari kalangan swasta, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Namun, khusus keempat saksi tersebut, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan dengan menerima gratifikasi, yang membuat dirinya memiliki jumlah aset atau kekayaan yang tak wajar.
Kekayaan Rafael Alun yang tak wajar mulai disorot setelah sang anak menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Warganet pun menguliti kehidupannya, dan diketahui kalau Mario Dandy ternyata sering pamer kekayaan di media sosial.
Mario Dandy kemudian diketahui sebagai anak Rafael Alun yang kala itu menjabat sebagai pegawai pajak. Kekayaan yang dimiliki Mario Dandy dan keluarganya dianggap tidak wajar.
Baca Juga: BKPSDM Kota Tangerang Ajarkan Bangun Organisasi yang Akuntabel