Apakah Calo Tiket Konser Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Berdasarkan Pasal Hukumnya

Rifan Aditya

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:00 WIB
Apakah Calo Tiket Konser Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Berdasarkan Pasal Hukumnya
Ilustrasi konser musik. (Pexels) - Apakah Calo Tiket Konser Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Berdasarkan Pasal Hukumnya

Suara.com - Baru-baru ini, Taiwan mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Kreatif, salah satunya adalah aturan untuk oknum atau calo tiket yang sengaja membeli tiket untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi. Bagaimana di Indonesia, apakah calo tiket konser bisa dipidana?

Apabila di negara tentangg, hukuman yang dikenakan oleh para calo yang menjual tiket dengan harga yang tinggi ini berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda berkali-kali lipat dari harga tiket. Mari mencari tahu jawaban apakah calo tiket konser bisa dipidana.

Calo Tiket Konser Coldplay

Maraknya praktik calo tiket yang dikeluhkan masyarakat ini muncul setelah calo tiket diduga menyabotase perang untuk mendapatkan tiket konser, seperti konser Coldplay yang akan diadakan pada 15 November 2023 mendatang.

Pembelian tiket tersebut banyak dikeluhkan masyarakat karena banyak orang yang tidak mendapatkannya. Bahkan setelah pembelian tiket berakhir, banyak orang yang menawarkan penjualan tiket dengan harga 5-6 kali lipat dengan perolehan keuntungan Rp700.000 hingga Rp3 juta per tiket.

Melihat banyaknya keluhan masyarakat atas calo tiket konser yang meresahkan ini, apakah calo tiket konser bisa dijerat pasal-pasal pidana?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), calo atau makelar merupakan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan suatu hal berdasarkan upah. Biasanya calo banyak berada di depan venue konser atau di sebuah acara yang mengharuskan seseorang membeli tiket.

Calo biasanya akan membeli tiket yang disediakan pihak penyelenggara dalam jumlah banyak dan kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih mahal. Upaya para calo untuk membeli tiket konser dan hingga sold out dengan cepat, membuat kesal dan marah orang yang ingin mendapatkan tiket.

Aturan Hukum Terkait Calo Tiket Konser 

baca juga

Dengan modus calo tiket yang memborong tiket hingga habis, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai sanksi hukum yang bisa saja dijerat untuk para calo. 

Sayangnya, belum ada aturan yang bisa menjerat para calo yang membeli tiket dengan identitas asli. Pada dasarnya, seseorang yang ingin membeli tiket, salah satunya adalah tiket konser memerlukan kartu identitas sebagai tanda pengenal.

Kartu identitas yang digunakan adalah KTP dan SIM. Selama ia membeli tiket dengan menggunakan kartu identitas yang asli, maka tiket tersebut adalah asli, orang tersebut tidak dapat dipidana meski profesinya adalah calo. 

Namun, ada aturan yang menjelaskan calon yang menjual tiket palsu. Dilansir dari Misael and Partners, dijelaskan pada Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa: “Diancam dengan pidana yang sama (penjara paling lama enam tahun), barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-seolah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Sementara itu, mengenai calo yang menggunakan kartu identitas palsu untuk membeli tiket, Pasal 264 ayat (2) menerangkan, “Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Selain itu, jika calo tiket konser menjual tiket palsu maka hukuman dan sanksi yang dikenakan bisa lebih jelas. Sebab praktik ini sudah dapat dikatakan sebagai penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berawal Dari Kalah War Tiket, Begini Kronologi Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Berawal Dari Kalah War Tiket, Begini Kronologi Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Entertainment | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:35 WIB

Pemeran dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Masuk Kategori Zina? Simak Penjelasannya

Pemeran dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Masuk Kategori Zina? Simak Penjelasannya

Linimasa | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:33 WIB

Koban Modus Jastip Pasutri Didominasi dari Jabodetabek, Ada yang Sampai Rugi Rp32 Juta

Koban Modus Jastip Pasutri Didominasi dari Jabodetabek, Ada yang Sampai Rugi Rp32 Juta

Video | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:05 WIB

Jerat Pidana yang Menghantui Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Terancam 5 Tahun Bui

Jerat Pidana yang Menghantui Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Terancam 5 Tahun Bui

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:13 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×