1. Peserta bawa identitas diri KTP atau semacamnya
2. Membawa surat rujukan yang diberikan FKTP.
3. Daftar ke rumah sakit dengan menunjukan identitas diri dan surat rujukan.
4. Faskes akan melakukan pengecekan keabsahan/keaslisan kartu identitas dan surat rujukan
5. Faskes melakukan input data ke aplikasi SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan mencetak SEP.
6. Petugas BPJS melakukan proses legalisasi di rumah sakit.
7. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat, dan lainnya
8. Setelah mendapat pelayanan, peserta akan diminta untuk tandatangan bukti pelayanan di lembar kertas yang tersedia
Demikian ulasan mengenai cara tambal gigi dengan BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui para peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: 12 Langkah Cara Mudah Mendapatkan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan
Kontributor : Ulil Azmi