4. Setelah memperoleh pelayanan, peserta perlu menandatangani bukti pelayanan di lembar kertas yang disediakan.
5. Jika diperlukan indikasi medis, maka peserta akan mendapat obat.
6. Rujukan kasus gigi bisa dilakukan bila indikasi medis membutuhkan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis.
7. Rujukan hanya bisa dilakukan dokter gigi, kecuali klinik/puskesmas yang tidak mempunyai dokter gigi.
Faskes Lanjutan
1. Peserta bawa identitas diri KTP atau semacamnya
2. Membawa surat rujukan yang diberikan FKTP.
3. Daftar ke rumah sakit dengan menunjukan identitas diri dan surat rujukan.
4. Faskes akan melakukan pengecekan keabsahan/keaslisan kartu identitas dan surat rujukan
Baca Juga: 12 Langkah Cara Mudah Mendapatkan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan
5. Faskes melakukan input data ke aplikasi SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan mencetak SEP.