Cara Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur yang Ditanggung

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 10:23 WIB
Cara Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur yang Ditanggung
Ilustrasi pasien dokter gigi - Cara tambal gigi dengan BPJS Kesehatan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Setelah memperoleh pelayanan, peserta perlu menandatangani bukti pelayanan di lembar kertas yang disediakan. 

5. Jika diperlukan indikasi medis, maka peserta akan mendapat obat. 

6. Rujukan kasus gigi bisa dilakukan bila  indikasi medis membutuhkan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis. 

7. Rujukan hanya bisa dilakukan dokter gigi, kecuali klinik/puskesmas yang tidak mempunyai dokter gigi.

Faskes Lanjutan

1. Peserta bawa identitas diri KTP atau semacamnya

2. Membawa surat rujukan yang diberikan  FKTP. 

3. Daftar ke rumah sakit dengan menunjukan identitas diri dan surat rujukan. 

4. Faskes akan melakukan pengecekan keabsahan/keaslisan kartu identitas dan surat rujukan 

Baca Juga: 12 Langkah Cara Mudah Mendapatkan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

5. Faskes melakukan input data ke aplikasi SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan mencetak SEP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI