Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 19:01 WIB
Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya
ilustrasi gaji Pensiunan (pixabay.com) - Gaji Ke-13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Komponen dan Besarannya di Sini

Suara.com - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 4 April 2023 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan kembali mendapatkan gaji ke-13, termasuk pensiunan. Tak sedikit yang bertanya-tanya gaji ke-13 pensiunan kapan cair?  

Melansir dari laman resmi Kemenkeu, terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Kemudian disesuaikan dengan kondisi sudah membaiknya penanganan akibat pandemi dan juga pemulihan ekonomi domestik. Kebijakan tersebut merupakan wujud dari penghargaan atas kontribusi dan juga pengabdian Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik serta pensiunan baik di pusat maupun daerah. 

Selain telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Adapun aturan teknis terkait pencairannya telah dijelaskan dalam beleid itu. 

Gaji Ke-13 Pensiunan Kapan Cair? 

Dalam Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan akan dibayarkan paling cepat yaitu pada bulan Juni tahun 2023 mendatang. Menjelang pergantian tahun ajaran baru, para ASN ini biasanya akan menerima gaji ke-13. 

Sementara, pada ayat 1 Pasal 21 PMK menyebutkan: "Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Komponen Gaji Ke-13 

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari: 

Baca Juga: Ramai soal Harta Kekayaan ASN, Ternyata Sosok Kepala Sekolah SMK di Tangerang Capai Rp 800 M

a. Pensiun pokok; 

b. Tunjangan keluarga; 

c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan 

d. Tambahan penghasilan. 

Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang diketahui anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen berikut ini: 

Gaji pokok: Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum - 50 persen tunjangan kinerja.  

Sedangkan pencairan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari: 

Gaji pokok: Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum - Tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen yang dapat diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah ditingkat daerah yang telah memberikan tambahan berupa penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sesuai peraturan ini, bagi guru dan juga dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja, bisanya akan diberi 50 persen tunjangan profesi guru maupun 50 persen tunjangan profesi dosesn yang bisa diterima dalam satu bulan. 

Besaran Gaji ke-13 ASN 

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut: 

Golongan I 

• Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 

• Ib sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 

• Ic sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 

• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II 

• IIa sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 

• IIb sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 

• IIc sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 

• IId sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Golongan III 

• IIIa sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 

• IIIb sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 

• IIIc sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 

• IIId sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Golongan IV 

• IVa sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 

• IVb sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 

• IVc sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 

• IVd sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 

• IVe sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 

Nah itu tadi informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan kapan cair? Berdasarkan peraturan pemerintah, gaji ke-13 dicaikan pada bulan Juni 2023 mendatang. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI