Mario kini terancam maksimal 12 tahun penjara, berbeda dengan sebelumnya kala polisi hanya menjatuhkan pasal Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pertimbangan tersebut lantaran jaksa menilai kasus Mario memuat beberapa unsur pidana yang dimuat dalam pasal yang diberikan, yakni sesuai dengan isi Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni sebagai berikut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Kontributor : Armand Ilham