Bareskrim Polri Periksa Adik Nindy Ayunda Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:37 WIB
Bareskrim Polri Periksa Adik Nindy Ayunda Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Dito Mahendra jadi buronan polisi. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memeriksa adik Nindy Ayunda berinisial AR alias Arif. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan terhadap AR yang merupakan adik dari NA (Nindy Ayunda)," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Selain Arif, penyidik juga telah merencanakan pemeriksaan terhadap Nindy. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (26/5/2023) besok.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengimbau Nindy agar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Jika Nindy tidak hadir besok, lanjut Djuhandhani, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Namun jika kembali mangkir maka akan dilakukukan upaya lain sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni upaya menjemput paksa.

"Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," jelasnya.

Sembunyikan Dito

Baca Juga: Dipanggil dalam Kasus Dito Mahendra, Polri Minta Nindy Ayunda Kooperatif

Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk meningkat status perkara obstruction of justice terkait menyembunyikan Dito ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Djuhandhani mengungkap dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Bareskrim Polri tengah memburu Dito selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pada Jumat (18/5/2023) lalu penyidik Ditipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua rumah Dito yang berlokasi di Cipete dan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi penggeledahan, mereka mengamankan dua senjata airsoft gun dan puluhan butir amunisi.

Djuhandhani ketika itu menyampaikan, penyidik turut mengamankan lima pembantu Dito. Kelimanya diamankan untuk mendalami terkait lokasi keberadaan Dito.

"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito Mahendra atau Nindy Ayunda pada dua TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Djuhandhani.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI