Profil Erpin Kuswati, Kades Katulisan Viral Karena Korupsi Buat Beli Skincare

Farah Nabilla

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:08 WIB
Profil Erpin Kuswati, Kades Katulisan Viral Karena Korupsi Buat Beli Skincare
Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar. [IST]

Suara.com - Kepala Desa Katulisan, kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati menjadi sorotan setelah diduga korupsi dana desa untuk beli skincare. Erpin Kuswati pun ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkini Jusar menyampaikan tersangka melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2021. Tersangka diduga tidak menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp452.234.953, pajak ke kas negara Rp44.202.856, honor ke penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.900.000.

“Penyidik berusaha untuk mendalami temuan dari Inspektorat,”  kata Rezkinil.

Atas peristiwa tersebut, Erpin merugikan negara hingga Rp499.337.809. Berkenaan dengan kasus tersebut, berikut ini profil Erpin Kuswati Kepala Desa Katulisan yang viral karena korupsi.

Profil Erpin Kuswati

Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa Katulisan yang menjabat sejak Desember 2019. Erpin memenangkan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2019.

Erpin yang kini berusia 43 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam masa kepemimpinannya. Erpin pun ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk menyalani pemeriksaan kasus korupsi.

Erpin akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini selaras dengan konfirmasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang setelah munculnya dugaan tersebut.

Adie selaku Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Banten pun meminta camat Cikeusal dan BPD membuat berita acara pemberhentian sementara erpin Kuswati. Selain itu Adie juga meminta Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.

Adie menjelaskan pemberhentian itu karena belum ada putusan dari pengadilan. Jika ada putusan yang menegaskan bahwa Erpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka Adie mengaku tak segan memecatnya.

Dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi berupa membeli skincare dan pakaian.

"Dana korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Adyatana Meru Herlambang selaku Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Serang di kantornya, pada hari Rabu (24/5/2023).

Meski demikian, Adytanama belum dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut dan alirannya. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan perlu dilanjutkan. Namun pada pokoknya, Adytanama menegaskan dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami belum sampai pada tahap penyelidikan apakah dana itu digunakan untuk membeli pakaian, skincare, dan lain-lain. Intinya, anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," tuturnya.

Erpin pun diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:00 WIB

Massa Aksi Demo Minta Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Jajaran Menteri hingga Tuntas

Massa Aksi Demo Minta Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Jajaran Menteri hingga Tuntas

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 18:46 WIB

Siapa Windy Purnama, Sosok Penting di Kasus Korupsi Johnny G Plate?

Siapa Windy Purnama, Sosok Penting di Kasus Korupsi Johnny G Plate?

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:44 WIB

Erick Thohir Buka-bukaan Soal Dugaan Korupsi Emas di Antam

Erick Thohir Buka-bukaan Soal Dugaan Korupsi Emas di Antam

Bisnis | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:04 WIB

Aset Tersangka Kasus Korupsi BTS yang Disita Kejagung: Ada Mobil Mewah Johnny G Plate

Aset Tersangka Kasus Korupsi BTS yang Disita Kejagung: Ada Mobil Mewah Johnny G Plate

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:19 WIB

Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Rp499 Juta, Uangnya Untuk Beli Skincare?

Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Rp499 Juta, Uangnya Untuk Beli Skincare?

Banten | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:38 WIB

Minta Parpol Penerima Uang Korupsi Proyek BTS Diungkap ke Publik, PSI: Jangan Pernah Takut!

Minta Parpol Penerima Uang Korupsi Proyek BTS Diungkap ke Publik, PSI: Jangan Pernah Takut!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:27 WIB

Terkini

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB