Suara.com - Kepala Desa Katulisan, kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati menjadi sorotan setelah diduga korupsi dana desa untuk beli skincare. Erpin Kuswati pun ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkini Jusar menyampaikan tersangka melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2021. Tersangka diduga tidak menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp452.234.953, pajak ke kas negara Rp44.202.856, honor ke penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.900.000.
“Penyidik berusaha untuk mendalami temuan dari Inspektorat,” kata Rezkinil.
Atas peristiwa tersebut, Erpin merugikan negara hingga Rp499.337.809. Berkenaan dengan kasus tersebut, berikut ini profil Erpin Kuswati Kepala Desa Katulisan yang viral karena korupsi.
Profil Erpin Kuswati
Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa Katulisan yang menjabat sejak Desember 2019. Erpin memenangkan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2019.
Erpin yang kini berusia 43 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam masa kepemimpinannya. Erpin pun ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk menyalani pemeriksaan kasus korupsi.
Erpin akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini selaras dengan konfirmasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang setelah munculnya dugaan tersebut.
Adie selaku Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Banten pun meminta camat Cikeusal dan BPD membuat berita acara pemberhentian sementara erpin Kuswati. Selain itu Adie juga meminta Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.
Adie menjelaskan pemberhentian itu karena belum ada putusan dari pengadilan. Jika ada putusan yang menegaskan bahwa Erpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka Adie mengaku tak segan memecatnya.