Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:00 WIB
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tak peduli dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan MK soal masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Saya enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang," kata Alex dihubungi wartawan Kamis (25/5/2023).

Alex menegaskan dirinya tidak ikut bersama Ghufron mengajukan gugatan ke MK agar masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

"Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Alex memilih tidak berkomentar lebih jauh soal putusan MK tersebut, terlebih menurutnya, dia sudah dua kali menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Halah. Lah, saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini. Apa yang saya komentari?" tuturnya.

Dikabulkan MK

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).

baca juga

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusan MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 pada proses pemilihan," ujar Anwar.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Nurul Ghufron? Sosok di Balik Keputusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Siapa Nurul Ghufron? Sosok di Balik Keputusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 18:42 WIB

'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah, Novel Baswedan Innalilahi' Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah, Novel Baswedan Innalilahi' Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 18:20 WIB

Berani Tambah Masa Jabat Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang

Berani Tambah Masa Jabat Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 18:08 WIB

Terkini

BSU 2026 Cair November-Desember, Ini Cara Cek Informasi dan Syarat Penerimanya

BSU 2026 Cair November-Desember, Ini Cara Cek Informasi dan Syarat Penerimanya

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 22:00 WIB

Dorong Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Mendagri Raih CNN Indonesia Awards 2026

Dorong Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Mendagri Raih CNN Indonesia Awards 2026

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:46 WIB

Stasiun Gambir Terbakar Malam Ini, Api Berasal dari Ruang Panel Listrik

Stasiun Gambir Terbakar Malam Ini, Api Berasal dari Ruang Panel Listrik

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:44 WIB

Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto Berdoa Indonesia Dijauhkan dari Anasir Jahat yang Tamak Kekuasaan

Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto Berdoa Indonesia Dijauhkan dari Anasir Jahat yang Tamak Kekuasaan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:38 WIB

Apakah Sabun Bayi Bisa untuk Cuci Muka Orang Dewasa?

Apakah Sabun Bayi Bisa untuk Cuci Muka Orang Dewasa?

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 21:29 WIB

Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Cileungsi-Jonggol, Sopir Kabur

Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Cileungsi-Jonggol, Sopir Kabur

Bogor | Sabtu, 07 November 2026 | 21:26 WIB

PDIP Jajaki Dukungan DPR untuk Goyang Posisi Gibran! Hasto Singgung Tiga 'Dosa' Ini

PDIP Jajaki Dukungan DPR untuk Goyang Posisi Gibran! Hasto Singgung Tiga 'Dosa' Ini

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:18 WIB

Hasto PDIP Dorong DPR Singkirkan Wapres Gibran

Hasto PDIP Dorong DPR Singkirkan Wapres Gibran

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:17 WIB

Motif Pembunuhan Wanita di Kos Cigugur Tengah, Pelaku Sakit Hati Diusir

Motif Pembunuhan Wanita di Kos Cigugur Tengah, Pelaku Sakit Hati Diusir

Jabar | Sabtu, 07 November 2026 | 21:16 WIB

Cinta Laura Ingatkan Anak Muda Tak Takut Gagal Saat Bangun Bisnis, Ini Alasannya

Cinta Laura Ingatkan Anak Muda Tak Takut Gagal Saat Bangun Bisnis, Ini Alasannya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 21:16 WIB

×