Polemik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 11:39 WIB
Polemik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri dan para pimpinan KPK lain menimbulkan polemik. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap keputusan MK ini tidak sesuai dengan undang-undang dan terkesan tergesa-gesa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengajukan kepada MK untuk mengaudit permohonannya. Penilaian MK terhadap performa dan kinerja KPK pun menjadi alasan utama mengapa masa jabatan diperpanjang hingga 5 tahun.

Alasannya karena MK ingin menjaga independensi KPK hingga masa akhir jabatan tahun depan. Alasan pihak MK untuk segera memutus keputusan dalam waktu yang singkat ini pun juga menjadi pertanyaan besar. 

Polemik yang ditimbulkan akibat keputusan MK ini pun berpengaruh terhadap ke penilaian pihak eksternal, termasuk para mantan pegawai KPK. Mantan Ketua KPK, Abraham Samad pun menyebut bahwa keputusan MK ini terdengar ambigu karena tak ada dasar hukum yang jelas.

"Putusan ini kayak ambigu juga. Seharusnya ditegaskan bahwa putusan yang dibuat MK ini juga diberlakukan kedepannya. Itu sih yang jadi permasalahan pada putusan ini. Karena dasarnya dia tidak mempertegas, padahal seharusnya dipertegas untuk peraturan baru ini. Kalau pun diterima (permohonan Ghufron), tapi putusan ini hanya bisa diberlakukan ke depannya, bukan berarti cuma sekarang,” ungkap Abraham

Tak hanya Abraham, mantan penyidik KPK Saut Situmorang juga menduga adanya kepentingan politik terhadap keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

"Kalau kita lihat dari argumentasi dan nalar hukumnya, MK ini nampaknya sudah diwarnai dengan kepentingan politik. Apalagi kalau bukan kontestasi (pemilu) pada 2024,” kata Saut saat ditemui wartawan pada Kamis, (25/05/2023) kemarin.

Kontra dari berbagai pihak ini pun juga dibenarkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebelumnya, Novel sempat mengungkap prihatin dengan kondisi KPK yang penuh dengan polemik, baik internal maupun eksternal. Kali ini, Novel pun kembali menyampaikan prihatinnya.

"Jawabannya dari keputusan ini ya innalilahi wa innailaihi raji'un. Karena kita sekarang jelas sedang prihatin dengan kondisi KPK. Lalu kemudian ada perpanjangan (masa jabatan)," ungkap Novel di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/05/2023) kemarin.

Pihak lain yang juga kontra terhadap keputusan MK ini adalah Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman yang mempertanyakan atas keputusan MK untuk perpanjangan jabatan pimpinan KPK ini. Ia pun mempertanyakan kewenangan MK dalam perubahan ini.

"Jadi apakah betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun jadi lima tahun? Sebenarnya darimana sumber kewenangan MK untuk mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?" tanya Benny di akun resmi Twitter miliknya @BennyHarmanID.

Banyaknya komentar negatif dari berbagai pihak atas keputusan MK ini pun pada akhirnya memberikan kesan buruk terhadap kinerja MK atas kewenangannya untuk mengubah masa jabatan KPK.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Kontroversi KPK Era Firli Bahuri: Kasus Formula E, Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan

8 Kontroversi KPK Era Firli Bahuri: Kasus Formula E, Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 11:20 WIB

Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 10:33 WIB

Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional

Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 06:38 WIB

Tak Hadiri Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Presenter TV Brigita Manohara Pekan Depan

Tak Hadiri Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Presenter TV Brigita Manohara Pekan Depan

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 06:03 WIB

Profil Soedomo Mergonoto, Bos Kopi Kapal Api yang Diperiksa KPK

Profil Soedomo Mergonoto, Bos Kopi Kapal Api yang Diperiksa KPK

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 07:05 WIB

Terkini

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB