Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional

Suara Pekanbaru

Jum'at, 26 Mei 2023 | 06:38 WIB
Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional
Potret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. MK telah membacakan putusan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. ([Suara.com/Dea])

SUARA PEKANBARU - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama empat tahun adalah tidak konstitusional.

Oleh sebab itu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Sanusi dalam sidang pengucapan ketetapan, dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyatakan, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama sempat tahun", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai. 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ucap Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif.

Akan tetapi, juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi, dan lembaga independen lainnya.

baca juga

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun.

Oleh sebab itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat, dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah. 

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden, dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," ucap Arief.

Dengan begitu, Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya.

Selain itu, dapat memberikan beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

MK pun menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:29 WIB

Giliran Mario Dandy Diperiksa KPK, Penampilan Terbarunya Jadi Sorotan

Giliran Mario Dandy Diperiksa KPK, Penampilan Terbarunya Jadi Sorotan

Batam | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:14 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Untuk Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Lionel Messi Harus Rasakan Hal Ini

Untuk Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Lionel Messi Harus Rasakan Hal Ini

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:15 WIB

Tua-tua Keladi! Luka Modric Cetak Rekor Fenomenal di Piala Dunia

Tua-tua Keladi! Luka Modric Cetak Rekor Fenomenal di Piala Dunia

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:10 WIB

Neymar Hamburkan Rp17 Miliar di Piala Dunia 2026, Beli Jam Mewah di New York

Neymar Hamburkan Rp17 Miliar di Piala Dunia 2026, Beli Jam Mewah di New York

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:06 WIB

3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas

3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas

Tekno | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:01 WIB

Review Welcome to the Jungle: Kekacauan di Hutan yang Penuh Lelucon Absurd!

Review Welcome to the Jungle: Kekacauan di Hutan yang Penuh Lelucon Absurd!

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:00 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris

Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris

Entertainment | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:49 WIB

Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!

Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:46 WIB

Tak Mampu Cetak Gol, Portugal Gagal Menang Cristiano Ronaldo Ucap Dua Kata

Tak Mampu Cetak Gol, Portugal Gagal Menang Cristiano Ronaldo Ucap Dua Kata

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:38 WIB

Comeback Dramatis Kongo Kalahkan Uzbekistan 3-1 dan Cetak Sejarah Lolos Fase Gugur

Comeback Dramatis Kongo Kalahkan Uzbekistan 3-1 dan Cetak Sejarah Lolos Fase Gugur

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:35 WIB

×