Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional

Suara Pekanbaru | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 06:38 WIB
Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional
Potret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. MK telah membacakan putusan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. ([Suara.com/Dea])

SUARA PEKANBARU - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama empat tahun adalah tidak konstitusional.

Oleh sebab itu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Sanusi dalam sidang pengucapan ketetapan, dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyatakan, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama sempat tahun", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai. 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ucap Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif.

Akan tetapi, juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi, dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun.

Oleh sebab itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat, dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah. 

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden, dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," ucap Arief.

Dengan begitu, Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:29 WIB

Giliran Mario Dandy Diperiksa KPK, Penampilan Terbarunya Jadi Sorotan

Giliran Mario Dandy Diperiksa KPK, Penampilan Terbarunya Jadi Sorotan

Batam | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:14 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Bank Mega Syariah Catat Penyaluran Kredit Koperasi Rp 5,9 Triliun Sepanjang 2025

Bank Mega Syariah Catat Penyaluran Kredit Koperasi Rp 5,9 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:29 WIB

Apa Beda Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Apa Beda Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:25 WIB

Bukti Nyali Wonderkid Indonesia, Veda Ega Tembus Posisi 4 Kualifikasi Moto3 COTA Amerika

Bukti Nyali Wonderkid Indonesia, Veda Ega Tembus Posisi 4 Kualifikasi Moto3 COTA Amerika

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:15 WIB

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:12 WIB

Promo Kebutuhan Dapur Akhir Bulan di Superindo: Minyak Goreng, Beras, hingga Daging Ayam

Promo Kebutuhan Dapur Akhir Bulan di Superindo: Minyak Goreng, Beras, hingga Daging Ayam

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:11 WIB

Daftar 8 Fenomena Langit April 2026, Ada Pink Moon Hingga Parade Planet

Daftar 8 Fenomena Langit April 2026, Ada Pink Moon Hingga Parade Planet

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:10 WIB

Rekomendasi Mobil dengan Sunroof dan Mesin Awet 2026: Masa Pakainya Lama, Nyaman dan Stylish

Rekomendasi Mobil dengan Sunroof dan Mesin Awet 2026: Masa Pakainya Lama, Nyaman dan Stylish

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:10 WIB

Kasatnarkoba Pekanbaru Tak Jalani SOP, Disebut Terima Uang Lepas Pelaku Narkoba

Kasatnarkoba Pekanbaru Tak Jalani SOP, Disebut Terima Uang Lepas Pelaku Narkoba

Riau | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:09 WIB

Stok Beras Sumut Cukup untuk Penuhi Program Bantuan Pangan-Penyaluran ke Mitra

Stok Beras Sumut Cukup untuk Penuhi Program Bantuan Pangan-Penyaluran ke Mitra

Sumut | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:02 WIB

Keluarga dan Fans Rayakan Ulang Tahun Vidi Aldiano di TPU Tanah Kusir

Keluarga dan Fans Rayakan Ulang Tahun Vidi Aldiano di TPU Tanah Kusir

Entertainment | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:00 WIB