Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Hal ini resmi tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Mei 2023. Lantas, siapa saja anggotanya?
Tim tersebut terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Kelompok Kerja. Sementara untuk masa kerjanya diketahui sampai akhir tahun atau 31 Desember 2023 mendatang. Meski begitu, hal ini bisa diperpanjang apabila dilakukan dengan Keputusan Menko Polhukam.
"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan 31 Desember 2023," demikian isi Keputusan Menko Polhukam.
Sejumlah tokoh populer masuk ke dalam tim ini. Diantaranya, mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Eros Djarot, Suparman Marzuki, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, hingga Najwa Shihab. Berikut daftar nama dan susunan jabatan selengkapnya.
Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tidak tercantum namanya)
Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Kelompok Kerja
Baca Juga: Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum