Apa Itu Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD? Najwa Shihab Jadi Salah Satu Anggotanya

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:35 WIB
Apa Itu Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD? Najwa Shihab Jadi Salah Satu Anggotanya
Mahfud MD - Apa Itu Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD? Najwa Shihab Jadi Salah Satu Anggotanya (Instagram/@mohmahfudmd)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum 

  • Ketua: Harkristuti Harkrisnowo 
  • Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam 
  • Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Barita Simanjuntak, Ahmad Fikri Assegaf, Mas Achmad Santosa, Pudji Hartanto Iskandar, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan dan Rifqi Sjarief Assegaf. 

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam 

  • Ketua: Hariadi Kartodihardjo 
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM dan Kemenko Polhukam 
  • Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Bidang Sosial Budaya, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Maria SW Sumardjono, Abrar Saleng, Siti Maimunah, Eros Djarot, Yance Arizona dan Hasbi Berliani. 

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 

  • Ketua: Yunus Husein 
  • Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaAM Kemenko Polhukam 
  • Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Najwa Shihab, Danang Widoyoko, Adnan Topan Husodo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Rimawan Pradiptyo, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah. 

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan 

  • Ketua: Susi Dwi Harijanti 
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam 
  • Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menko Polhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, Erasmus A.T. Napitupulu, Adam Muhsi, Fitriani Ahlan Sjarif, Refki Saputra 

D. Sekretariat 

a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan juga Keamanan 

b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 

c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 

d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 

Baca Juga: Mahfud MD Tunjuk Najwa Shihab hingga Aktivis Masuk Tim Reformasi Hukum

e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan 

f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Sebagai informasi, masa kerja tim percepatan reformasi hukum ini mulai berlaku mulai tanggal 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun, masa kerja dari tim percepatan reformasi hukum bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri Koordinator. 

Demikian tadi ulasan mengenai pertanyaan apa itu tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Mahfud MD. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI