Kasus Wabup Rokan Hilir, Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Terjerat Skandal Perselingkuhan?

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:49 WIB
Kasus Wabup Rokan Hilir, Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Terjerat Skandal Perselingkuhan?
Sulaiman, Wakil Bupati Rokan Hilir. (Instagram/@sariekarahmi_official)

Suara.com - Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman diamankan pihak kepolisian usai ketahuan sekamar dengan seorang ASN berinisial DRS di hotel daerah Pekanbaru, Riau. Dugaan perselingkuhan tersebut tidak dilaporkan oleh istri Sulaiman, Sari Eka Rahmi.

“Benar, ada diamankan (Wabup Sulaiman dan seorang wanita). Kami lagi operasi hunting, ketemu sama itu di dalam kamar salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep di Pekanbaru.

Meski demikian, terdapat sanksi bagi pejabat yang terjerat skandal perselingkuhan. Berkaitan dengan itu, berikut penjelasan mengenai sanksi tersebut.

Menurut Ketua Young Lawyers DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro, perselingkuhan pejabat pemerintah merupakan tindak pidana dan administratif. Artinya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Sanksi Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, perselingkuhan disebut dengan perzinahan. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat hal tersebut yakni persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah. Artinya pasal ini menjerat pihak yang tercatat dalam perkawinan.

Delik atau tindak pidana ini merupakan delik aduan. Maksud dari delik aduan adalah tindak pidana hanya dapat ditindaklanjuti jika pihak yang dirugikan melaporkan hal tersebut.

Pihak yang dirugikan tersebut adalah pasangan sah dari pelaku yakni suami atau istri. Ancaman pelaku perselingkuhan yakni 9 bulan kurungan.

Sanksi Hukum Administratif

baca juga

Berikutnya, dalam hukum administrasi, terdapat sanksi yang mengancam pelaku perselingkuhan yang merupakan seorang pejabat.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan yang termuat yakni PNS dilarang hidup bersama dengan seseorang yang berbeda jenis kelamin, baik wanita atau pria yang bukan pasangan sahnya. Atas tindakan ini, terdapat 5 jenis sanksi administratif berupa:

1. Penurunan jabatan atau pangkat selama tiga tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.

5. Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui Sulaiman dan DRS jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perselingkuhan, maka keduanya dapat dikenakan sanksi pidana apabila pasangan sahnya melaporkan hal tersebut.

Kemudian, DRS juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepergok Bersama PNS di Hotel, Ternyata Segini Harta Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman

Kepergok Bersama PNS di Hotel, Ternyata Segini Harta Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 15:24 WIB

Heboh Wakil Bupati Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS

Heboh Wakil Bupati Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS

Video | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:15 WIB

5 Fakta Sosok Wanita yang Ngamar Bareng Wabup Rohil: PNS dan Sudah Bersuami

5 Fakta Sosok Wanita yang Ngamar Bareng Wabup Rohil: PNS dan Sudah Bersuami

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:48 WIB

Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5

Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 11:33 WIB

Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri

Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan  dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT

Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT

Jogja | Sabtu, 26 September 2026 | 13:31 WIB

Kehilangan Tokoh Besar, Prof Dasco: Karya Guruh Soekarnoputra Akan Selalu Dikenang Bangsa

Kehilangan Tokoh Besar, Prof Dasco: Karya Guruh Soekarnoputra Akan Selalu Dikenang Bangsa

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:30 WIB

Mendengar Sure Thing: Bukti Kalau Lagu Bagus Tak Punya Kedaluwarsa

Mendengar Sure Thing: Bukti Kalau Lagu Bagus Tak Punya Kedaluwarsa

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:30 WIB

6.870 Pasar Rakyat Mulai Masuk Ekosistem Digital, 300 Ribu Pedagang Difasilitasi

6.870 Pasar Rakyat Mulai Masuk Ekosistem Digital, 300 Ribu Pedagang Difasilitasi

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 13:29 WIB

John Herdman Paham Duel Timnas Indonesia vs Malaysia Punya Arti Lebih, 3 Poin Wajib Didapat

John Herdman Paham Duel Timnas Indonesia vs Malaysia Punya Arti Lebih, 3 Poin Wajib Didapat

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 13:27 WIB

Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas

Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 13:24 WIB

×