Beda dengan Zaman Anies, Spanduk DKI Raih WTP dari BPK Tidak Boleh Dibentangkan Saat Paripurna Berlangsung

Senin, 29 Mei 2023 | 14:27 WIB
Beda dengan Zaman Anies, Spanduk DKI Raih WTP dari BPK Tidak Boleh Dibentangkan Saat Paripurna Berlangsung
Sejumlah ASN yang hadir dalam rapat pariputan hasil LHP BPK bersiap bentangkan spanduk pemprov DKI mendapatkan opini WTP dari BPK pada Senin (29/5/2023). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberian opini WTP ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi beserta para wakilnya dan dihadiri Heru Budi secara langsung.

Dalam laporannya, Ahmadi menyebut pemberian opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI.

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022," ujar Ahmadi.

Ia menyebut, pemberian pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada sejumlah hal.

Di antaranya adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan; dan kecukupan pengungkapan.

"Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK, dengan berpedoman pada Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara," tuturnya.

Selain itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, Ahmadi menyebut pihaknya juga memberikan opini atas laporan keuangan dan melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

"Serta laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Lanjutkan Tradisi Anies, Pemprov DKI Era Heru Budi Kembali Raih Opini WTP dari BPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI