Beda dengan Zaman Anies, Spanduk DKI Raih WTP dari BPK Tidak Boleh Dibentangkan Saat Paripurna Berlangsung

Senin, 29 Mei 2023 | 14:27 WIB
Beda dengan Zaman Anies, Spanduk DKI Raih WTP dari BPK Tidak Boleh Dibentangkan Saat Paripurna Berlangsung
Sejumlah ASN yang hadir dalam rapat pariputan hasil LHP BPK bersiap bentangkan spanduk pemprov DKI mendapatkan opini WTP dari BPK pada Senin (29/5/2023). [Suara.com/Fakhri]

"Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK, dengan berpedoman pada Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara," tuturnya.

Selain itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, Ahmadi menyebut pihaknya juga memberikan opini atas laporan keuangan dan melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

"Serta laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI