Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 30 Mei 2023 | 11:57 WIB
Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa. Putusan sidang rencananya akan langsung dibacakan pada Selasa (30/5/2023) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada selaku Ketua KKEP.

Kemudian Wakil Ketua KKEP Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

"Pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Teddy dengan hukum pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada

Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:38 WIB

Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati

Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati

Dexcon | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:22 WIB

Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dipecat?

Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dipecat?

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:38 WIB

Viral Kurir Narkoba Ketawa usai Ditangkap Bawa Sabu Seberat 27 Kg, Netizen Ungkit Nama Irjen Teddy Minahasa: Awas Diganti Tawas Nanti Lagi

Viral Kurir Narkoba Ketawa usai Ditangkap Bawa Sabu Seberat 27 Kg, Netizen Ungkit Nama Irjen Teddy Minahasa: Awas Diganti Tawas Nanti Lagi

Dexcon | Minggu, 14 Mei 2023 | 07:33 WIB

Terkini

Rela Ngutang demi Hajatan Mewah, tapi Anak Minta Kuliah Jawabnya "Gak Ada Biaya", Kok Bisa?

Rela Ngutang demi Hajatan Mewah, tapi Anak Minta Kuliah Jawabnya "Gak Ada Biaya", Kok Bisa?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:00 WIB

Karhutla Ganggu Air Bersih 1.314 KK di Kayong Utara, Bupati Romi Dorong Perbaikan Pipa Sungai Buloh

Karhutla Ganggu Air Bersih 1.314 KK di Kayong Utara, Bupati Romi Dorong Perbaikan Pipa Sungai Buloh

News | Minggu, 08 November 2026 | 09:55 WIB

Shin Tae-yong Ungkap Badai Flu Terjang Skuad Persija Jakarta

Shin Tae-yong Ungkap Badai Flu Terjang Skuad Persija Jakarta

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 09:50 WIB

Dibintangi Bradley Cooper, Film G.I. Joe Terbaru Siap Tayang Oktober 2028

Dibintangi Bradley Cooper, Film G.I. Joe Terbaru Siap Tayang Oktober 2028

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 09:50 WIB

Siapa Oki Rengga? Dari Eks Kiper PSMS, Komika hingga Terseret Konflik dengan Suporter

Siapa Oki Rengga? Dari Eks Kiper PSMS, Komika hingga Terseret Konflik dengan Suporter

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 09:45 WIB

Shin Tae-yong Kritik Rumput JIS Meski Persija Bungkam Persebaya: Sangat Jelek

Shin Tae-yong Kritik Rumput JIS Meski Persija Bungkam Persebaya: Sangat Jelek

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Sulit Balik ke Rp17.000 pada 2027, Ini Sentimen yang Membayangi

Rupiah Sulit Balik ke Rp17.000 pada 2027, Ini Sentimen yang Membayangi

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:35 WIB

Investor Asal Inggris Mau Investasi di Kawasan Industri JIEP

Investor Asal Inggris Mau Investasi di Kawasan Industri JIEP

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:31 WIB

Ini Bahaya Menutup Lubang Hawa CVT Motor Matic yang Sering Diabaikan

Ini Bahaya Menutup Lubang Hawa CVT Motor Matic yang Sering Diabaikan

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 09:27 WIB

Pembatasan Truk Saat Nataru Bisa Picu Kelangkaan Barang dan Kenaikan Harga

Pembatasan Truk Saat Nataru Bisa Picu Kelangkaan Barang dan Kenaikan Harga

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 09:27 WIB

×