Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 30 Mei 2023 | 11:38 WIB
Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada
Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut empat jenderal bintang dua atau Irjen lainnya bertindak sebagai wakil ketua sidang dan anggota KKEP.

"Susunan pada KKEP terdiri dari: Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Teddy, lanjut Ramadhan, telah berlangsung sejak pukul 09.20 WIB. Dalam persidangan akan dihadirkan 13 saksi dan satu ahli.

"Pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Teddy dengan hukum pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati

Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati

| Selasa, 30 Mei 2023 | 11:22 WIB

Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dipecat?

Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dipecat?

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:38 WIB

Menohoknya Anies Soal Mafia di Tubuh Polri, Sindir Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

Menohoknya Anies Soal Mafia di Tubuh Polri, Sindir Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

News | Senin, 22 Mei 2023 | 15:19 WIB

Viral Kurir Narkoba Ketawa usai Ditangkap Bawa Sabu Seberat 27 Kg, Netizen Ungkit Nama Irjen Teddy Minahasa: Awas Diganti Tawas Nanti Lagi

Viral Kurir Narkoba Ketawa usai Ditangkap Bawa Sabu Seberat 27 Kg, Netizen Ungkit Nama Irjen Teddy Minahasa: Awas Diganti Tawas Nanti Lagi

| Minggu, 14 Mei 2023 | 07:33 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB