Selain ditetapkan tersangka, Windi kekinian juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
Bukan Pidana Biasa
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyatakan bahwa kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 bukan peristiwa pidana biasa. Sebab nilai kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp 8 triliun lebih.
"Perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Menurut Kuntadi, Kejagung kekinian tidak hanya fokus pada proses penindakan. Tetapi, juga fokus melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan, itu masih bergulir semua," katanya.