Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:18 WIB
Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat. [Suara.com/M.Aribowo]

Disanksi Pidana Seumur Hidup dan Dipecat

Ketua Majelis kolonel Chk Asril Siagian sepakat hukuman mati. Namun, kedua hakim lainnya tidak sependapat dan memilih sanksi pidana seumur hidup.

Atas tindak pidana tersebut, Serti Yalpin Tarzun dan pratu Rian dipecat dari anggota TNI AD. Hal yang memberatkan keduanya, yakni tindakan itu merusak generasi bangsa, tidak mengikuti program pemerintah dan pimpinan TNI, keduanya tahu peredaran narkoba dilarang, dan keduanya sudah dua kali mengantar serta menjemput sabu-sabu.

Hal yang meringankan, yakni kedua oknum tersebut berterus terang mengakui perbuatannya. Keduanya juga mengabdikan diri sebagai prajurit TNI dan telah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Selain itu, dalam membawa dan mengantar sabu, keduanya juga belum menerima upah dari Zack selaku yang menyuruhlakukan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI