Profil Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan: Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Lolos Hukuman Mati

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:19 WIB
Profil Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan: Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Lolos Hukuman Mati
2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat. [Suara.com/M.Aribowo]

Suara.com - Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari tuntutan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Medan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu sebesar 75 kg dan 40.000 ekstasi.

Saat lolos dari pidana mati, Sertu Yalpin langsung turun dari kursi roda dan sujud syukur. Aksi tersebut juga diikuti Pratu Rian Hermawan di tengah persidangan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan.

Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan merupakan dua anggota Tentara Nasional Indonesia. Rian Hermawan adalah anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu. Yalpin adalah anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan.

Keduanya ditangkap pada Senin (5/12/23) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Ditnarkoba Mabes Polri ketika sedang mencuci mobil.

Saat mendengar tuntutan pidana mati, Sertu Yalpin Tarzun yang hadir dengan kursi roda terlihat menangis. Suara tangisannya sesekali terdengar ketika Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto membacakan tuntuannya.

Keduanya pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).

baca juga

Dalam menjalankan aksi tersebut, keduanya juga melibatkan 2 orang warga sipil yang akhirnya dituntut pidana mati. Kedua warga sipil tersebut yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril selaku kurir.

Berkaitan dengan kemungkinan banding, Pratu Rian menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pratu Rian berharap memperoleh sanksi yang lebih ringan.

"Kita akan banding, terdakwa minta banding. Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian," ucap penasihat hukum Pratu Rian, Serka Ahmad Zaini, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu pihak Sertu Yalpin yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mayor Chk D Hutasoit mengungkapkan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.

"Kami setidaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan atas pleidoi yang tempo lalu kita sampaikan. Kami menyatakan pikir-pikir, keputusan pikir-pikir itu juga permintaan dari Yalpin," ucapnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat

Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:18 WIB

DPR RI Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Gunakan Dana dari Jaringan Narkoba saat Pemilu 2024: Tidak Bisa Ditolerir

DPR RI Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Gunakan Dana dari Jaringan Narkoba saat Pemilu 2024: Tidak Bisa Ditolerir

Joglo | Selasa, 30 Mei 2023 | 14:44 WIB

Mengenal Tranq, Jenis Narkoba yang Bikin Pengguna Jadi Seperti Zombie

Mengenal Tranq, Jenis Narkoba yang Bikin Pengguna Jadi Seperti Zombie

Indotnesia | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:46 WIB

Setelah Dibui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik Polri

Setelah Dibui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik Polri

Tantrum | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:36 WIB

ALAMAK! Baru 4 Bulan Menjabat, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Usai Pesta Sabu

ALAMAK! Baru 4 Bulan Menjabat, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Usai Pesta Sabu

Denpasar | Selasa, 30 Mei 2023 | 09:44 WIB

Terkini

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51 WIB

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

×