Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:18 WIB
Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat. [Suara.com/M.Aribowo]

Suara.com - Dua oknum anggota TNI pelaku peredaran gelap narkotika lolos dari tuntutan hukuman mati dan divonis pidana penjara seumur hidup. Kedua oknum tersebut, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Jenis narkotika yang diedarkannya yakni 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut timeline kasus dua anggota TNI pembawa sabu dan ekstasi sampai lolos hukuman mati.

Ditangkap saat Cuci Mobil

Kasus bermula saat keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang. Sebelum ditangkap, keduanya bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu (4/12/2022) pukul 20.00 WIB.

Kemudian keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba puluhan kilo tersebut yang sudah diarahkan oleh orang tak dikenal. Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1020 LE.

Setelah berhasil memasukan narkoba ke mobil, keduanya pergi ke Kota Medan. Hingga tiba waktu subuh, keduanya salat di Masjid Jamik Galang Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Pada Senin (5/12/2022) sekitar jam 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri ketika mencuci mobil di daerah Deli Serdang. Keduanya lalu menjalani pemeriksaan di Pomda setelah ditangkap. 

Awalnya, penangkapan karena pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba. Setelah 1,5 bulan, Bareskrim memonitor informasi bahwa ada muatan jumlah besar. Hasil pemeriksaannya, yakni sabu seberat 75kg yang dikemas dengan kemasan teh Cina itu diproduksi di Myanmar. 

Selain kedua orang tersebut, terdapat dua orang warga sipil bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang tertangkap di salah satu hotel di Medan. Pasalnya keduanya turut terlibat dalam bisnis gelap itu. Seseorang memerintahkan kedua oknum TNI menyerahkan barang bukti ke M yang kini ditetapkan sebagai DPO.

baca juga

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer. Sedangkan kedua warga sipil lainnya di Pengadilan Medan.

Dituntut Hukuman Mati

Yogi dan Syahril dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman mati. Keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa," ucap JPU Andalan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/4).

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian pun turut dituntut hukuman mati. Hal ini disampaikan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.

Meski mendapatkan sanksi hukuman mati, Hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan sanksi pidana penjara seumur hidup. Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim ketika mengadili kasus ini.

Disanksi Pidana Seumur Hidup dan Dipecat

Ketua Majelis kolonel Chk Asril Siagian sepakat hukuman mati. Namun, kedua hakim lainnya tidak sependapat dan memilih sanksi pidana seumur hidup.

Atas tindak pidana tersebut, Serti Yalpin Tarzun dan pratu Rian dipecat dari anggota TNI AD. Hal yang memberatkan keduanya, yakni tindakan itu merusak generasi bangsa, tidak mengikuti program pemerintah dan pimpinan TNI, keduanya tahu peredaran narkoba dilarang, dan keduanya sudah dua kali mengantar serta menjemput sabu-sabu.

Hal yang meringankan, yakni kedua oknum tersebut berterus terang mengakui perbuatannya. Keduanya juga mengabdikan diri sebagai prajurit TNI dan telah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Selain itu, dalam membawa dan mengantar sabu, keduanya juga belum menerima upah dari Zack selaku yang menyuruhlakukan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Linimasa | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB

Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:57 WIB

Lewat Sidang Etik, Jadi Penentu Nasib Teddy Minahasa di Polri

Lewat Sidang Etik, Jadi Penentu Nasib Teddy Minahasa di Polri

Linimasa | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:46 WIB

Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada

Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:38 WIB

Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati

Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati

Dexcon | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:22 WIB

Terkini

Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.500 T ke PDB, Talenta RI Digenjot Naik Kelas lewat AI

Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.500 T ke PDB, Talenta RI Digenjot Naik Kelas lewat AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:45 WIB

Studi Ungkap Mobil Listrik Bikin Mabuk Perjalanan

Studi Ungkap Mobil Listrik Bikin Mabuk Perjalanan

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 08:45 WIB

John Herdman Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Bukan Vietnam atau Malaysia

John Herdman Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Bukan Vietnam atau Malaysia

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 08:41 WIB

Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk

Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 08:37 WIB

Emil Audero Debut di Markas Real Madrid, John Herdman Sebut Ujiannya Sangat Berat

Emil Audero Debut di Markas Real Madrid, John Herdman Sebut Ujiannya Sangat Berat

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 08:36 WIB

Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo

Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 08:30 WIB

Hilirisasi Nikel RI Belum Beri Dampak Besar ke Warga, UMKM dan Pekerja Lokal Masih Terpinggirkan

Hilirisasi Nikel RI Belum Beri Dampak Besar ke Warga, UMKM dan Pekerja Lokal Masih Terpinggirkan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:27 WIB

5 Warna Keramik Lantai yang Membuat Rumah Tampak Lebih Luas dan Besar

5 Warna Keramik Lantai yang Membuat Rumah Tampak Lebih Luas dan Besar

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 08:26 WIB

Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar

Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 08:26 WIB

Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare

Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 08:23 WIB

×