Firli Bahuri CS Tolak Diperiksa Ombudsman Soal Pemecatan Endar, IM57+: Kuatkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terjadi!

Rabu, 31 Mei 2023 | 13:37 WIB
Firli Bahuri CS Tolak Diperiksa Ombudsman Soal Pemecatan Endar, IM57+: Kuatkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terjadi!
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kewenangannya Dipertanyakan

Sebelumnya Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengaku kaget dengan jawaban KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

"Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada," kata Robert saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Robert menegaskan, Ombudsman bukan bekerja atas kemauannya sendiri, namun berdasarkan aduan masyarakat. Karenanya atas sikap Sekjen KPK tersebut, dianggap Robert turut mempertanyakan keberadaan presiden dan DPR.

"Tidak ada lembaga apalagi dari posisi terlapor yang menilai dan mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk Undang-Undang Ombudsman," katanya.

Atas surat yang dikirimkan tersebut, Ombudsman menyimpulkan, secara kelembagaan KPK menolak hadir memenuhi pannggilan pemeriksaan.

Robert mengingatkan, Ombudsman memiliki dua pilihan menghadapi terlapor yang tidak kooperatif hadir. Pertama menganggap KPK tidak menggunakan hak untuk mengklarifikasi dan Ombudsman melanjutkan proses penyelidikan.

Pilihan kedua, Ombudsman memiliki kewenangan memintan bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.

"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan. Apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," kata Robert.

Baca Juga: Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini

"Sekali lagi, saya sampaikan, ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI