Mangkir, Ombusman Bakal Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri CS

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:27 WIB
Mangkir, Ombusman Bakal Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri CS
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memberikan keterangan mengenai mangkirnya Firli Bahuri CS saat dipanggil lembaganya pada Selasa (30/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas mangkir dari panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ketiganya menjadi terlapor atas dugaan maladministrasi pada proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menegaskan, sesuai dengan kewenangannya, mereka memiliki dua pilihan untuk menangani pihak yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Yang pertama adalah dan di sejumlah kasus, kami kemudian menempatkan yang bersangkutan, pihak terlapor sebagai pihak yang tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawabn, dan Ombudsman tetap melanjutkan pemeriksaan," kata Robert.

Opsi kedua, sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, mereka bisa meminta bantuan polisi untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Firli dan kawan-kawan.

"Bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Robert.

Pilihan keduanya tersebut, biasanya digunakan Ombudsman, jika pihak yang terlapor sengaja untuk tidak memenuhi panggilan Ombudsman.

"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan. Apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," kata Robert.

"Sekali lagi saya sampaikan, ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujarnya.

Diungkap Robert, Ombudsman telah mengirim surat pemanggilan kepada Firli pada 11 Mei 2023. Dalam surat disertakan dokumen pendukung pemanggilan.

Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat balasan yang berbunyi, menghargai panggilan Ombudsman dan meminta waktu untuk mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini. Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," kata Robert.

Ombudsman kemudian mengirimkan surat kepada Cahya selaku sekjen KPK, yang kemudian dibalas pada 22 Mei 2023. Dalam surat balasannya, Cahya mempertanyakan wewenang ombudsman menindaklanjuti laporan dari Endar.

"Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada. Dan itu belum kami tanyakan," kata Robert.

Surat tersebut tidak dibalas oleh Ombudsman. Robert mengatakan Ombudsman tidak ingin berbalas surat, yang mereka inginkan Firli dan Cahya datang ke Ombudsman memberikan klarifikasinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pecat Brigjen Endar Prihantoro, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Kompak Mangkir Panggilan Ombudsman

Pecat Brigjen Endar Prihantoro, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Kompak Mangkir Panggilan Ombudsman

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB

5 Fakta Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK: Bahas Dokumen Bocor, Pemanggilan Batal Hari Ini

5 Fakta Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK: Bahas Dokumen Bocor, Pemanggilan Batal Hari Ini

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 11:46 WIB

Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Dewas KPK: Ditunda karena Ada Tambahan Saksi Baru

Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Dewas KPK: Ditunda karena Ada Tambahan Saksi Baru

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:48 WIB

Firli Diperiksa Dewas KPK Hari Ini, Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM

Firli Diperiksa Dewas KPK Hari Ini, Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 06:08 WIB

Terkini

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:10 WIB

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:08 WIB

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:02 WIB