Aturan Kerja di Hari Libur Nasional, Kemnaker: Harusnya Dihitung Lembur!

Rifan Aditya

Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:47 WIB
Aturan Kerja di Hari Libur Nasional, Kemnaker: Harusnya Dihitung Lembur!
Ilustrasi Kalender, bulan Juni 2023 (Pexels) - aturan kerja di hari libur nasional

Suara.com - Anda bekerja dan masih harus masuk di hari libur nasional? Aturan kerja di hari libur nasional adalah sama dengan kerja lembur. Dengan demikian, pekerja seharusnya berhak atas uang lembur jika tetap mausk kerja di hari libur nasional. 

Melansir Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja di hari libur resmi disebut sebagai kerja lembur meskipun hal tersebut merupakan jadwal shift.

Hal ini karena hari libur resmi ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri setiap tahunnya atau merupakan hari yang diliburkan pemerintah. 

Sayangnya, aturan tersebut banyak tak diimplementasikan oleh perusahaan swasta. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya komentar yang merujuk pada kondisi riil di lapangan.

Akun @dedisusanto109 menimpali postingan tersebut dengan komentar, “Tidak berlaku bagi kuli proyek.”

Begitu pula dengan akun @ekal.muhammad yang menyatakan, “Kalau di rumah sakit swasta, peraturan gak berlaku tanggal merah, gak ada hitungan lembur. Gaji di di bawa 2 juta, hak2 pekerja tidak pernah dirasakan oleh pekerja nya, tidak ada yang bisa menolong pekerja kecil.”

Apakah aturan kerja di hari libur nasional sebagaimana ketentuan pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan sudah diterapkan oleh semua perusahaan?

Libur Cuti Bersama 

Pemerintah menetapkan cuti bersama Waisak pada Jumat, 2 Juni 2023. Lantas di tanggal tersebut libur atau tidak? Jika kamu bekerja di instansi pemerintah bisa dipastikan bahwa di tanggal tersebut, kamu akan mendapatkan jatah libur.

baca juga

Namun, di instansi swasta, kebijakan cuti bersama biasanya diatur di tiap-tiap perusahaan. Namun, bukan berarti cuti bersama ini tidak memotong cuti tahunan. 

Sebagai ilustrasi jika kamu memiliki sisa 12 hari cuti tahunan dan memutuskan mengambil cuti pada 2 Juni 2023 mendatang, maka sisa cutimu tinggal sebelas hari. Penghitungan ini juga berlaku untuk PNS. Peraturan cuti bersama dipotong dari cuti tahunan ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. 

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaannya merupakan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja maupun sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).

Jika karyawan memutuskan untuk tidak mengambil cuti bersama tersebut maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasanya.  Seperti itulah aturan kerja di hari libur nasional yang benar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resep Cihu, Aci Tahu yang Viral Cocok Dibuat untu Mengisi Libur Panjang

Resep Cihu, Aci Tahu yang Viral Cocok Dibuat untu Mengisi Libur Panjang

Purwokerto | Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:29 WIB

Libur Panjang, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini di Tempat Wisata

Libur Panjang, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini di Tempat Wisata

Purwasuka | Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:28 WIB

Lebih Dari 300 Ribu Kendaraan Keluar dari Jabotabek di Libur Panjang Waisak

Lebih Dari 300 Ribu Kendaraan Keluar dari Jabotabek di Libur Panjang Waisak

Bisnis | Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:38 WIB

Diskon Tempat Liburan Selama Bulan Juni, Cocok Untuk Long Weekend

Diskon Tempat Liburan Selama Bulan Juni, Cocok Untuk Long Weekend

Purwokerto | Jum'at, 02 Juni 2023 | 13:44 WIB

Apakah Tanggal 2 Juni Libur atau Cuti Bersama? Cek Aturan Pemerintah dan Instansi Swasta

Apakah Tanggal 2 Juni Libur atau Cuti Bersama? Cek Aturan Pemerintah dan Instansi Swasta

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:56 WIB

Terkini

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB