Berdasarkan pengakuan dari salah satu penghuni kos, pasutri yang merupakan pelaku itu disebut sudah lama tidak terlihat mengasuh korban.
Sebelumnya, pelaku juga sempat mengaku bahwa sang balita sudah dibawa orang tuanya tepat sebelum Lebaran.
Pelaku tanya-tanya soal pemakaman korban
Ketua RT 04 Masangan Kulon, Karjani mengungkap gelagat pasutri yang melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku sempat bertanya kepada Karjani apakah jenazah korban bisa dimakamkan di daerah kos tersebut.
Karjani pun langsung menjelaskan persyaratan pemakaman di wilayahnya. Menurutnya, hanya warga yang memiliki KTP daerah tersebut yang bisa dimakamkan di sana.
"Mereka (dua pelaku) tanya terus soal pemakaman (balita). Tapi saya udah bilang, kalau bukan warga ber-KTP sini ya gak bisa (dimakamkan di sana). Peraturannya memang begitu," kata Karjani.
Polresta tangkap pelaku
Gelagat dua pasutri tersebut membuat Karjani curiga. Ia akhirnya melaporkan kecurigaannya terkait kematian sang balita ke perangkat desa untuk diteruskan ke pihak Polresta Sidoarjo.
Laporan perangkat desa Masangan Kulon lantas diproses oleh Polresta Sidoarjo. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pasutri tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
Motif karena orang tua balita tak bayar jasa pengasuh