7 Fakta Kematian Balita Penuh Lebam di Sidoarjo: Dikurung di Kamar Mandi Dua Bulan

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:56 WIB
7 Fakta Kematian Balita Penuh Lebam di Sidoarjo: Dikurung di Kamar Mandi Dua Bulan
Seorang balita ditemukan meninggal dunia di salah satu kos-kosan di Sidoarjo. (unsplash)

"Mereka (dua pelaku) tanya terus soal pemakaman (balita). Tapi saya udah bilang, kalau bukan warga ber-KTP sini ya gak bisa (dimakamkan di sana). Peraturannya memang begitu," kata Karjani.

Polresta tangkap pelaku

Gelagat dua pasutri tersebut membuat Karjani curiga. Ia akhirnya melaporkan kecurigaannya terkait kematian sang balita ke perangkat desa untuk diteruskan ke pihak Polresta Sidoarjo.

Laporan perangkat desa Masangan Kulon lantas diproses oleh Polresta Sidoarjo. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pasutri tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (31/5/2023).

Motif karena orang tua balita tak bayar jasa pengasuh

Pelaku mengungkap motif  kejahatan mereka karena orang tua dari balita tersebut tidak membayar jasa mereka. Padahal, orang tua dari balita F itu awalnya menjanjikan akan membayar keduanya sebesar Rp 5 juta per bulan.

Namun kenyataannya, dalam 3 bulan terakhir, orang tua balita tak menepati janjinya. Hal tersebut membuat pelaku gelap mata dan kerap melampiaskan kemarahan terhadap sang balita.

Kurung balita di kamar mandi selama 2 bulan

Pasutri itu bahkan tega menyiksa sang balita berkali-kali dan mengurungnya di kamar mandi selama 2 bulan terakhir. Balita itu kerap dikurung di kamar mandi setiap kedua pelaku keluar dari kos.

Penyiksaan yang terjadi secara bertubi-tubi itu membuat sang balita akhirnya menghembuskan napas yang terakhir pada Minggu, (28/5/2023) malam. 

Pelaku ditahan, orang tua balita diburu

Polresta Sidoarjo akhirnya menahan pasutri itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka, Keduanya dijerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pelaku penganiayaan. 

Pihak Polresta Sidoarjo juga kini memburu orang tua dari balita F yang diketahui bernama Ayu. Pasalnya, keberadaan orang tua balita tersebut sudah tidak diketahui. Orang tua juga sudah memblokir nomor pasutri sejak Maret 2023. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak

Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak

| Kamis, 01 Juni 2023 | 17:03 WIB

Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru

Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:51 WIB

Parah! Ayah Tiri Cabuli Balita Usia 20 Bulan di Pesisir Selatan, Alat Kelamin Korban Luka

Parah! Ayah Tiri Cabuli Balita Usia 20 Bulan di Pesisir Selatan, Alat Kelamin Korban Luka

Sumbar | Kamis, 01 Juni 2023 | 15:53 WIB

Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!

Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!

| Kamis, 01 Juni 2023 | 15:30 WIB

Teror Tetangga Pakai Air Tinja Bertahun-tahun, Masriah Divonis 1 Bulan Kurungan

Teror Tetangga Pakai Air Tinja Bertahun-tahun, Masriah Divonis 1 Bulan Kurungan

| Rabu, 31 Mei 2023 | 17:07 WIB

Dicari! Wanita Biadab Sundut Wajah Anak dengan Rokok, Injak Tubuhnya Pakai Heels

Dicari! Wanita Biadab Sundut Wajah Anak dengan Rokok, Injak Tubuhnya Pakai Heels

| Selasa, 30 Mei 2023 | 16:49 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB