Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 16:51 WIB
Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Launching Kepmenaker No 88 Tahun 2023 dan Deklarasi Tripatrit tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Aula Apindo Training Center, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (1/5/2023). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.  Kepmenaker itu ditetapkan pada 29 Mei 2023.

Kepmenaker tersebut merupakan respons cepat pemerintah terhadap soal adanya dugaan persyaratan staycation dengan atasan untuk perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kerja perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Ida menjelaskan, pada Kepmenaker tersebut, diatur terkait sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual. Setidaknya ada lima sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan.

Pertama, memberikan surat peringatan tertulis. Kedua melakukan pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain. Ketiga mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya dari perusahaan. Keempat melakukan pemberhentian sementara (skorsing). Kelima melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Kepmenaker No 88 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Sanksi yang dikenakan oleh perusahaan itu tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Ida dalam Launching Kepmenaker No 88 Tahun 2023 dan Deklarasi Tripatrit tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Aula Apindo Training Center, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (1/5/2023).

Dalam Kepmenaker tersebut juga diatur tentang pemulihan korban kekerasan seksual di tempat kerja. Ini lantaran korban kekerasan seksual sangat berpotensi mendapatkan tindakan balasan, apabila pihak yang diadukan adalah atasan korban.

Untuk mencegah hal tersebut, perusahaan memiliki tiga pertanggungjawaban. Pertama, memastikan korban agar tidak mendapatkan tindakan balasan dari pihak yang diadukan. Kedua, mengawasi kondisi dan lingkungan kerja secara berkala agar tidak terjadi kekerasan seksual di tempat kerja. Ketiga, menjamin korban tidak menderita kerugian akibat kekerasan seksual di tempat kerja seperti penurunan pangkat, penolakan promosi yang mengakibatkan kerugian uang karena penolakan tunjangan dalam hubungan kerja dan lain-lain.

Selain itu, diatur juga tindakan pemulihan lainnya, oleh perusahaan akibat tindakan kekerasan seksual di tempat kerja. Berikut poin-poinnya:

  1. Mengembalikan hak atas cuti sakit atau cuti tahunan yang diambil karena proses yang dilalui dalam penanganan kekerasan seksual
  2. Mempertimbangkan pemberian cuti sakit tambahan dalam hal korban memerlukan konseling atau trauma
  3. Menghapus penilaian negatif dalam catatan di bagian kepegawaian perusahaan karena terjadinya kekerasan seksual
  4. Mempekerjakan kembali korban, bila yang bersangkutan diberhentikan dengan cara yang tidak benar
  5. Meninjau kembali pemberlakuan dan keputusan terkait hubungan kerja yang merugikan korban dan atau pihak yang mengadukan untuk memastikan bahwa perlakuan atau keputusan tersebut tidak dilakukan sebagai tindakan pembalasan, dan/atau
  6. Memberi ganti rugi seperti biaya pengobatan.

Ida menambahkan, Kepmenaker ini sudah dibahas dengan pimpinan konfederasi SP (serikat pekerja) secara virtual seminggu lalu melalui zoom.

"Ada yang bertanya kenapa hanya Kepmen. Jawabannya karena kita butuh dalam waktu cepat sedangkan Permen harus takes time," imbuhnya.

Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Setelah ini, masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Syur Disebut-sebut Karyawati Korban Staycation, Netizen Cari Linknya

Viral Video Syur Disebut-sebut Karyawati Korban Staycation, Netizen Cari Linknya

Banten | Jum'at, 19 Mei 2023 | 23:30 WIB

Viral Video Syur Diduga Karyawati Korban Staycation, Pengacara AD Bakal Tempuh Jalur Hukum

Viral Video Syur Diduga Karyawati Korban Staycation, Pengacara AD Bakal Tempuh Jalur Hukum

Bekaci | Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:08 WIB

Nyamar Petugas PSSU Tiap Beraksi, Maling Motor Modus COD Dicokok saat Asyik Staycation Bareng Istri di Hotel

Nyamar Petugas PSSU Tiap Beraksi, Maling Motor Modus COD Dicokok saat Asyik Staycation Bareng Istri di Hotel

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 13:28 WIB

Ajak Karyawati Staycation, Ini Deretan Fakta Pelaku Pelecehan yang Ternyata Seorang Dosen

Ajak Karyawati Staycation, Ini Deretan Fakta Pelaku Pelecehan yang Ternyata Seorang Dosen

Video | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:00 WIB

Alasan Polisi Limpahkan Kasus Ajakan Staycation Bos Ke Karyawati Di Cikarang

Alasan Polisi Limpahkan Kasus Ajakan Staycation Bos Ke Karyawati Di Cikarang

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 07:52 WIB

Kasus Bos Ajak Staycation Kini Ditangani Bareskrim, Pengacara Korban Belum Dapat Info Resmi

Kasus Bos Ajak Staycation Kini Ditangani Bareskrim, Pengacara Korban Belum Dapat Info Resmi

Bekaci | Rabu, 17 Mei 2023 | 19:30 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB