Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 01 Juni 2023 | 16:51 WIB
Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Launching Kepmenaker No 88 Tahun 2023 dan Deklarasi Tripatrit tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Aula Apindo Training Center, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (1/5/2023). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.  Kepmenaker itu ditetapkan pada 29 Mei 2023.

Kepmenaker tersebut merupakan respons cepat pemerintah terhadap soal adanya dugaan persyaratan staycation dengan atasan untuk perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kerja perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Ida menjelaskan, pada Kepmenaker tersebut, diatur terkait sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual. Setidaknya ada lima sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan.

Pertama, memberikan surat peringatan tertulis. Kedua melakukan pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain. Ketiga mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya dari perusahaan. Keempat melakukan pemberhentian sementara (skorsing). Kelima melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Kepmenaker No 88 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Sanksi yang dikenakan oleh perusahaan itu tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Ida dalam Launching Kepmenaker No 88 Tahun 2023 dan Deklarasi Tripatrit tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Aula Apindo Training Center, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (1/5/2023).

Dalam Kepmenaker tersebut juga diatur tentang pemulihan korban kekerasan seksual di tempat kerja. Ini lantaran korban kekerasan seksual sangat berpotensi mendapatkan tindakan balasan, apabila pihak yang diadukan adalah atasan korban.

Untuk mencegah hal tersebut, perusahaan memiliki tiga pertanggungjawaban. Pertama, memastikan korban agar tidak mendapatkan tindakan balasan dari pihak yang diadukan. Kedua, mengawasi kondisi dan lingkungan kerja secara berkala agar tidak terjadi kekerasan seksual di tempat kerja. Ketiga, menjamin korban tidak menderita kerugian akibat kekerasan seksual di tempat kerja seperti penurunan pangkat, penolakan promosi yang mengakibatkan kerugian uang karena penolakan tunjangan dalam hubungan kerja dan lain-lain.

Selain itu, diatur juga tindakan pemulihan lainnya, oleh perusahaan akibat tindakan kekerasan seksual di tempat kerja. Berikut poin-poinnya:

baca juga
  1. Mengembalikan hak atas cuti sakit atau cuti tahunan yang diambil karena proses yang dilalui dalam penanganan kekerasan seksual
  2. Mempertimbangkan pemberian cuti sakit tambahan dalam hal korban memerlukan konseling atau trauma
  3. Menghapus penilaian negatif dalam catatan di bagian kepegawaian perusahaan karena terjadinya kekerasan seksual
  4. Mempekerjakan kembali korban, bila yang bersangkutan diberhentikan dengan cara yang tidak benar
  5. Meninjau kembali pemberlakuan dan keputusan terkait hubungan kerja yang merugikan korban dan atau pihak yang mengadukan untuk memastikan bahwa perlakuan atau keputusan tersebut tidak dilakukan sebagai tindakan pembalasan, dan/atau
  6. Memberi ganti rugi seperti biaya pengobatan.

Ida menambahkan, Kepmenaker ini sudah dibahas dengan pimpinan konfederasi SP (serikat pekerja) secara virtual seminggu lalu melalui zoom.

"Ada yang bertanya kenapa hanya Kepmen. Jawabannya karena kita butuh dalam waktu cepat sedangkan Permen harus takes time," imbuhnya.

Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Setelah ini, masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Syur Disebut-sebut Karyawati Korban Staycation, Netizen Cari Linknya

Viral Video Syur Disebut-sebut Karyawati Korban Staycation, Netizen Cari Linknya

Banten | Jum'at, 19 Mei 2023 | 23:30 WIB

Viral Video Syur Diduga Karyawati Korban Staycation, Pengacara AD Bakal Tempuh Jalur Hukum

Viral Video Syur Diduga Karyawati Korban Staycation, Pengacara AD Bakal Tempuh Jalur Hukum

Bekaci | Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:08 WIB

Nyamar Petugas PSSU Tiap Beraksi, Maling Motor Modus COD Dicokok saat Asyik Staycation Bareng Istri di Hotel

Nyamar Petugas PSSU Tiap Beraksi, Maling Motor Modus COD Dicokok saat Asyik Staycation Bareng Istri di Hotel

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 13:28 WIB

Ajak Karyawati Staycation, Ini Deretan Fakta Pelaku Pelecehan yang Ternyata Seorang Dosen

Ajak Karyawati Staycation, Ini Deretan Fakta Pelaku Pelecehan yang Ternyata Seorang Dosen

Video | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:00 WIB

Alasan Polisi Limpahkan Kasus Ajakan Staycation Bos Ke Karyawati Di Cikarang

Alasan Polisi Limpahkan Kasus Ajakan Staycation Bos Ke Karyawati Di Cikarang

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 07:52 WIB

Kasus Bos Ajak Staycation Kini Ditangani Bareskrim, Pengacara Korban Belum Dapat Info Resmi

Kasus Bos Ajak Staycation Kini Ditangani Bareskrim, Pengacara Korban Belum Dapat Info Resmi

Bekaci | Rabu, 17 Mei 2023 | 19:30 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×