Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 15:30 WIB
Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!
Ilustrasi korban KDRT. (Freepik/KamranAydinov)

SUARA BANDUNG BARAT - Kembali viral di media sosial Twitter cuitan dari seorang akun yang mengaku adiknya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kasus tersebut diungkapkan bahwa sang kakak menjadi korban KDRT tetapi malah ditahan oleh pihak kepolisian.

Berita tersebut semakin memperbanyak kasus KDRT yang terjadi di tanah air. Sebelumnya beberapa waktu lalu viral Lesti Kejora yang diduga menjadi korban KDRT. Meskipun laporannya telah dicabut kembali.

Namun sebenarnya apa hukuman yang akan diterima oleh seseorang yang telah melakukan kasus KDRT?.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam pasal 1 disebutkan jika apa yang kemudian disebut sebagai KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran.

Cakupan kesengsaraan yang dimaksud pula termasuk dalam perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga.

Dalam pasal 44 ayat (1) ditegaskan pelaku KDRT akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Mengutip banyak sumber, Indonesia sendiri secara resmi memberlakukan ketentuan ini sejak tahun 2004 silam. Dengan suatu tujuan agar undang-undang tersebut mencegah terjadinya KDRT sekaligus menindak pelaku dan melindungi korban.

Selain kurungan penjara, pelaku KDRT pula dapat dijerat hukuman tambahan oleh hakim di samping terdapat pula perlindungan sementara yang ditetapkan Pengadilan sebelum persidangan mulai.

Hal ini sebagaimana pula diatur dalam pasal 28 hingga 38 UU nomor 23 tahun 2004 tersebut seperti bentuk perlindungan khusus guna merespons kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya.

Substansinya, Ketua Pengadilan diwajibkan mengeluarkan surat perintah perlindungan dalam tenggang waktu tujuh hari sejak diterimanya surat permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan atau pun lisan.

Dalam ketentuannya di dalam pasal 29 dijelaskan jika permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, polisi, relawan pendamping hingga pembimbing rohani. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Pasang Badan Bantu Wanita Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Depok

Hotman Paris Pasang Badan Bantu Wanita Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Depok

| Kamis, 01 Juni 2023 | 15:02 WIB

Terkini

PSSI Respons Rumor Play-Off Tambahan Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Jadi Peserta?

PSSI Respons Rumor Play-Off Tambahan Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Jadi Peserta?

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 14:28 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Ada Skin Blue Angelic dan Flaming Hollowface

51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Ada Skin Blue Angelic dan Flaming Hollowface

Tekno | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Produksi Rumput Laut Naik, Kenapa Nilainya Masih Rendah?

Produksi Rumput Laut Naik, Kenapa Nilainya Masih Rendah?

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

5 Kipas Angin Dinding Terbaik Usir Gerah Tanpa Bikin Tagihan Listrik Bengkak, Dijamin Dingin

5 Kipas Angin Dinding Terbaik Usir Gerah Tanpa Bikin Tagihan Listrik Bengkak, Dijamin Dingin

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Tawarkan Sensasi Nostalgia, Game Terbitan Rockstar Ini Lagi Diskon 75 Persen di Steam

Tawarkan Sensasi Nostalgia, Game Terbitan Rockstar Ini Lagi Diskon 75 Persen di Steam

Tekno | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB

Viral Rumah Angker Disulap Jadi Kos-kosan Mewah, Untung Rp336 Juta per Tahun

Viral Rumah Angker Disulap Jadi Kos-kosan Mewah, Untung Rp336 Juta per Tahun

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 14:22 WIB

Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum

Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum

Jatim | Jum'at, 17 April 2026 | 14:21 WIB