6 Fakta Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswi: Terungkap dari Laporan Ortu

Sabtu, 03 Juni 2023 | 20:05 WIB
6 Fakta Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswi: Terungkap dari Laporan Ortu
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Masih Proses Penyidikan

AKBP Indra menyebut pihaknya tengah mendalami kasus bejat tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

Ia meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu menyerahkan proses penyidikan kepada pihak kepolisian agar dalam beberapa waktu mendatang sudah bisa ditemukan titik terang dalam kasus ini.

5. Diberhentikan dari Sekolah

Kepala sekolah dan guru yang menjadi tersangka kini diketahui telah diberhentikan dari sekolah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin menyebut guru yang dilaporkan atas kasus tersebut masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemenag dan sejak hari Senin (29/5/2023) sudah ditarik.

Pihaknya mengaku sudah menerima informasi terkait dengan kasus pencabulan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).

6. Pasal yang Dilanggar

Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Heboh Video Keluarga Korban Pencabulan di Madina Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden, Polisi Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI