4. Masih Proses Penyidikan
AKBP Indra menyebut pihaknya tengah mendalami kasus bejat tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.
Ia meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu menyerahkan proses penyidikan kepada pihak kepolisian agar dalam beberapa waktu mendatang sudah bisa ditemukan titik terang dalam kasus ini.
5. Diberhentikan dari Sekolah
Kepala sekolah dan guru yang menjadi tersangka kini diketahui telah diberhentikan dari sekolah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin menyebut guru yang dilaporkan atas kasus tersebut masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemenag dan sejak hari Senin (29/5/2023) sudah ditarik.
Pihaknya mengaku sudah menerima informasi terkait dengan kasus pencabulan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).
6. Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa