deli

Kronologi Kepala Sekolah dan Guru Tega Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri

Deli Suara.Com
Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB
Kronologi Kepala Sekolah dan Guru Tega Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri
Ilustrasi pelecehan ([Suara.com/Eko Faizin])

Kepala sekolah dan seorang guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi pelaku pencabulan siswi mereka. Dilaporkan sebanyak 12 siswi Madrasah telah menjadi korban pelecehan seksual dari kepsek dan guru.

Kepala sekolah yang terlibat dalam aksi pencabulan tersebut berinisial M (47). Sedangkan sang guru berinisial Y dengan usia 51 tahun.

AKBP Indra Waspada, Kapolres Wonogiri, menyampaikan bahwa perilaku tak pantas dari pelaku pertama kali terungkap setelah salah satu orang tua siswi melapor kepadanya.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya menaikkan penyelidikan ke level penyidikan pada Rabu (31/5/2023). 

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kepala sekolah dan guru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6/2023). Setelah diperiksa, kedua pelaku langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan, kepala sekolah itu mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 6 siswi. Hal tersebut dilakukan selama kurang lebih setengah tahun, mulai dari awal 2023 hingga pertengahan tahun 2023.

Sementara itu, oknum guru justru telah melakukan aksi pencabulan selama dua tahun, tepatnya sejak 2021. Masing-masing pelaku mengaku telah mencabuli 6 siswi mereka, sehingga total ada 12 siswi yang menjadi korban. 

Dalam kesempatan ini, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memahami lebih lanjut tentang motif dan kesehatan mental pelaku.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait hukuman maksimal yang bisa diberlakukan terhadap kedua pelaku. Sebagai guru, mereka seharusnya menjadi role model, penjaga dan pelindung siswa mereka," kata Indra.

Baca Juga: Nursyah Nangis Didiamkan Suami 7 Bulan Gegara Susah Dinasihati, Ayah Indah: Malah Kita yang Dimarahin

Atas perbuatan bejat itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI