Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (12/6/2023) pekan depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kalau sidang perdana nantinya akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai penetapan Majelis Hakim akan disidang Senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK," kata Ali pada Senin (6/6/2023).
Ali sebelumnya mengungkap, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Baca Juga:KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Kompleks Mewah di Batam
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan yang bersangkutan untuk kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:KPK Pastikan Pemeriksaan Sekjen DPR RI Terkait Penyelidikan Kasus Korupsi