Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Sakit, Halal atau Haram? Begini Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 13:39 WIB
Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Sakit, Halal atau Haram? Begini Penjelasannya
Ilustrasi hewan sakit, domba, hukum menyembelih hewan kurban yang sakit (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Doa ketika menyembelih hewan cukup dengan membaca "Bismillah" atau boleh juga ditambah dengan "Allahua'bar", hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Muslim: 1960: 

Jundab bin Sufyan berkata, “Aku menyaksikan Idul Adha bersama Rasulullah. Usai sholat, beliau melihat kambing yang telah disembelih, maka beliau bersabda, 

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihlah kambing (lain) sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan membaca ‘bismillah’.” 

Demikian tadi ulasan mengenai hukum menyembelih hewan kurban yang sakit. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI