Transaksi janggal tersebut berhasil diendus KPK melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 33 laporan.
Firli memaparkan bahwa ada 33 Laporan PPATK yang diterima KPK, sedangkan 11 di antaranya telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Sisanya yakni 12 laporan telah naik ke penyidikan dan 5 laporan masih ditelaah.
KPK melalui laporan tersebut telah menetapkan 16 tersangka, salah satunya termasuk Andhi Pramono.
Adapun Andhi juga kini telah menyandang status tersangka gratifikasi proses pembayaran bea ekspor dan impor.
Kontributor : Armand Ilham