“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim)
Selain itu, hukum kurban dengan cara patungan juga tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
Jabir bin 'Abdullah berkata: “Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,” (HR Imam Muslim).
Maka jika disimpulkan, kurban unta sapi atau kerbau dapat dilakukan dengan cara patungan maksimal tujuh orang. Sedangkan kurban kambing/domba hanya dibolehkan untuk satu orang dan tidak boleh menggunakan sistem patungan jika niatnya untuk berkurban.
Demikian ulasan mengenai hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha yang penting untuk diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi