Ini Hukum dan Syarat Kurban Idul Adha, Umat Muslim Wajib Tahu!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:30 WIB
Ini Hukum dan Syarat Kurban Idul Adha, Umat Muslim Wajib Tahu!
Ilustrasi hewan kurban - Hukum dan Syarat Kurban, Umat Muslim Wajib Tahu! (Pixabay)

Suara.com - Dalam beberapa waktu ke depan, umat muslim di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H. Umat muslim akan melaksanakan shalat Ied dan berkurban. Sebelum memperingati, alangkah baiknya umat muslim mengetahui hukum dan syarat kurban sebagai berikut.

Idul Adha merupakan perayaan besar umat muslim di seluruh dunia di samping Idul Fitri. Perayaan ini dilaksanakan setiap tahun di bulan Dzulhijjah. Bagi umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji di tanah suci, umat muslim lainnya melaksanakan ibadah kurban yakni menyembelih hewan seperti sapi, domba dan kambing.

Lantas, apa hukum dan syarat kurban? Simak penjelasn selengkapnya berikut ini.

Hukum Berkurban

Perlu diketahui, dalam mazhab Syafi’i dan Maliki hukum menyembelih hewan merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Sementara itu dalam mazhab Hanafi dan Hambali, hukum melaksanakan kurban adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.

Sementara itu anjuran untuk berkurban telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 2 yakni "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar: 2).

Pelaksanaan kurban telah diatur secara jelas dan tidaklah semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Berikut syarat hewan kurban yang dapat disembelih di Hari Raya Idul Adha.

Syarat Hewan Kurban

baca juga

Setiap hewan kurban harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

1. Hewan ternak berjenis sapi, kambing, domba atau unta

2. Hewan sudah berumur yakni berumur 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal berumur 2 tahun untuk sapi dan minimal 5 tahun untuk unta

3. Hewan ternak dalam kondisi sehat (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinganya, tidak putus ekornya)

Kurban hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan seperti seekor sapi, kerbau atau unta dapat digunakan untuk berkurban oleh 7 orang. Namun tidak masalah apabila satu orang berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing hanya bisa dikurbankan per satu orang untuk satu ekor.

Selain memperhatikan syarat hewan kurban yang telah disebutkan. Adapun waktu penyembelihan hewan kurban yakni pada 10 Dzulhijah atau setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Waktu penyembelihan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir atau pada 13 Dzulhijah.

Itulah informasi singkat seputar hukum dan syarat kurban yang wajib untuk diketahui sebelum merayakan Hari Raya Idul Adha yang akan segera tiba. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah?

Larangan Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah?

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 01:52 WIB

Hukum Kurban dengan Sapi Terinfeksi PMK Menurut Fatwa MUI, Boleh atau Tidak?

Hukum Kurban dengan Sapi Terinfeksi PMK Menurut Fatwa MUI, Boleh atau Tidak?

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 01:07 WIB

PMK Mewabah, Masjid Nurul Huda Malang Meniadakan Penyembelihan Hewan Kurban

PMK Mewabah, Masjid Nurul Huda Malang Meniadakan Penyembelihan Hewan Kurban

Malang | Selasa, 14 Juni 2022 | 21:08 WIB

Hewan Layak Kurban, Sumsel Wajibkan Surat Keterangan Sehat Hewan

Hewan Layak Kurban, Sumsel Wajibkan Surat Keterangan Sehat Hewan

Sumsel | Selasa, 14 Juni 2022 | 16:37 WIB

Tangani Wabah PMK, Kulon Progo Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Tak Terganggu

Tangani Wabah PMK, Kulon Progo Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Tak Terganggu

Jogja | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:58 WIB

Hukum Hewan Kurban Terpapar PMK: Mulai dari Gejala Ringan-Berat

Hukum Hewan Kurban Terpapar PMK: Mulai dari Gejala Ringan-Berat

Jakarta | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:51 WIB

Terkini

BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026

BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026

Kalbar | Rabu, 16 September 2026 | 12:05 WIB

Kronologi Lengkap Serda AMF Dianiaya Senior hingga Tewas di Mess Halim Perdanakusuma

Kronologi Lengkap Serda AMF Dianiaya Senior hingga Tewas di Mess Halim Perdanakusuma

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:04 WIB

Apa Perbedaan antara Powder Foundation dan Foundation Cair? Ini Perbandingan Hasil dan Fungsinya

Apa Perbedaan antara Powder Foundation dan Foundation Cair? Ini Perbandingan Hasil dan Fungsinya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:02 WIB

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

Soal Parliamentary Threshold, Dede Yusuf Sebut Angka 4 atau 5 Persen Paling Kuat

Soal Parliamentary Threshold, Dede Yusuf Sebut Angka 4 atau 5 Persen Paling Kuat

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026

BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

7 Cara Mengatasi Lantai Keramik yang Licin agar Kesat dan Tidak Mudah Terpeleset

7 Cara Mengatasi Lantai Keramik yang Licin agar Kesat dan Tidak Mudah Terpeleset

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:00 WIB

Membongkar Rapuhnya Pendidikan Indonesia: Masihkah Kita Mau Menyangkal?

Membongkar Rapuhnya Pendidikan Indonesia: Masihkah Kita Mau Menyangkal?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 12:00 WIB

Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa

Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 11:58 WIB

Houthi Bantah, Beredar Rekaman Detik-detik Drone Dicegat Masuk Kota Makkah

Houthi Bantah, Beredar Rekaman Detik-detik Drone Dicegat Masuk Kota Makkah

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:58 WIB

×