"Ada 8 orang patsus, termasuk Kompol Petrus dipatsus untuk 30 hari ke depan sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang.
Dalam catatan Bidang Propam, 8 anggota Brimob yang dipatsus di Polda Riau terdiri dari 2 perwira dan 6 bintara. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S dan Bripka LC.
3. Bripka Andry Jadi DPO
Sementara itu Bripka Andry Darma kini diburu Bid Propam Polda Riau buntut curhatan viralnya. Dia masuk DPO karena absen kerja hampir 2 bulan atau tepatnya 57 hari sejak 7 Maret lalu. Bripka Andry harusnya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru setelah surat mutasi terbit pada 3 Maret lalu.
"Bid Propam tengah melakukan pencarian terhadap Bripka Andry. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk," ujar Nandang.
Kabarnya Bripka Andry mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus ini. Pihak LPSK mengaku sedang melakukan penelaahan permohonan yang dilayangkan Bripka Andry.
"Iya (sudah terima). Masih sedang atau akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Kamis (8/6/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Anggota Brimob Bongkar Atasan Minta Setoran Kini DPO, Polda Riau Ungkap Alasannya