Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Kenapa Beberapa Tempat Masih Wajibkan?

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 11 Juni 2023 | 16:38 WIB
Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Kenapa Beberapa Tempat Masih Wajibkan?
aturan perjalanan tak wajib pakai masker (Freepik)

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan wajib masker di tempat umum. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, hal itu diizinkan jika dalam kondisi sehat.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” demikian bunyi isi SE yang ditandatangani Satgas Covid-19, Kamis (9/6/2023).

Dalam surat tersebut, kebijakan lepas masker berlaku sejak 9 Juni untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri serta kegiatan di tempat umum. Hal ini akan diperketat jika kasus Covid-19 kembali naik. Namun, di sejumlah tempat, orang-orang masih diwajibkan memakai masker.

Salah satunya, pengelola kereta rangkaian listrik (KRL), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), tetap mewajibkan penumpang menggunakan masker. Mereka saat ini masih mengikuti aturan lama sampai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan yang baru.

Hal serupa turut disampaikan TransJakarta melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Apriastini Bakti Bugiansri. Menurutnya, tempatnya ini juga masih akan menunggu aturan turunan dari Kemenhub melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi buka suara soal lepas masker di ruang publik dan transportasi publik itu. Dikatakan olehnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kekinian tengah menyusun surat edaran untuk menindak lanjuti kebijakan satgas. SE ini pun, imbuhnya, segera diterbitkan.

"Saat ini kami (Kemenhub) sedang menyusun SE (surat edaran), akan segera diterbitkan," ujar Budi di sela-sela kunjungan kerja di Kota Pekanbaru, Minggu (11/6/2023).

Menurutnya, surat edaran tersebut nantinya sebagai penyesuaian kebijakan yang telah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Budi menyampaikan bahwa SE dari Menteri Perhubungan itu mencakup aturan mengenai lepas masker untuk transportasi darat, udara, hingga laut.

Meski memperbolehkan warga melepas masker, pemerintah tetap mengimbau menggunakannya apabila tengah dalam keadaan yang kurang sehat atau beresiko tertular Covid-19. Tak hanya itu, masyarakat juga dianjurkan membawa sabun pencuci tangan agar terhindar dari virus.

Lalu, bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko pun  harus menghindari kerumunan. Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar warga tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan masing-masing.

Sementara itu, bagi pelaku kegiatan berskala besar masih harus berupaya melakukan perlindungan dari penularan Covid-19. Adapun aturan tersebut ditujukan kepada pengelola dan operator transportasi umum hingga fasilitas publik. Dengan begitu, kemungkinan pandemi takkan terulang, cukup tinggi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Video | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:00 WIB

Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?

Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?

News | Minggu, 11 Juni 2023 | 09:00 WIB

KUDU PUNYA! 3 Merek Masker Ini Setidaknya Kamu Coba Sekali di Kulit Wajah

KUDU PUNYA! 3 Merek Masker Ini Setidaknya Kamu Coba Sekali di Kulit Wajah

| Rabu, 31 Mei 2023 | 13:00 WIB

Bisa Bikin Awet Muda, Ini 5 Manfaat Masker Susu untuk Kecantikan

Bisa Bikin Awet Muda, Ini 5 Manfaat Masker Susu untuk Kecantikan

Your Say | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:30 WIB

Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta

Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta

| Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:08 WIB

6 Jenis Buah-buahan Ini Cocok untuk Masker Mata, Apa Saja?

6 Jenis Buah-buahan Ini Cocok untuk Masker Mata, Apa Saja?

Your Say | Jum'at, 19 Mei 2023 | 18:25 WIB

Unik, Warga Jepang Ambil Kursus Tersenyum Karena Terbiasa Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19, Seperti Apa Sesinya?

Unik, Warga Jepang Ambil Kursus Tersenyum Karena Terbiasa Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19, Seperti Apa Sesinya?

Lifestyle | Jum'at, 19 Mei 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:46 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB