Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Kenapa Beberapa Tempat Masih Wajibkan?

Farah Nabilla

Minggu, 11 Juni 2023 | 16:38 WIB
Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Kenapa Beberapa Tempat Masih Wajibkan?
aturan perjalanan tak wajib pakai masker (Freepik)

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan wajib masker di tempat umum. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, hal itu diizinkan jika dalam kondisi sehat.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” demikian bunyi isi SE yang ditandatangani Satgas Covid-19, Kamis (9/6/2023).

Dalam surat tersebut, kebijakan lepas masker berlaku sejak 9 Juni untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri serta kegiatan di tempat umum. Hal ini akan diperketat jika kasus Covid-19 kembali naik. Namun, di sejumlah tempat, orang-orang masih diwajibkan memakai masker.

Salah satunya, pengelola kereta rangkaian listrik (KRL), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), tetap mewajibkan penumpang menggunakan masker. Mereka saat ini masih mengikuti aturan lama sampai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan yang baru.

Hal serupa turut disampaikan TransJakarta melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Apriastini Bakti Bugiansri. Menurutnya, tempatnya ini juga masih akan menunggu aturan turunan dari Kemenhub melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi buka suara soal lepas masker di ruang publik dan transportasi publik itu. Dikatakan olehnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kekinian tengah menyusun surat edaran untuk menindak lanjuti kebijakan satgas. SE ini pun, imbuhnya, segera diterbitkan.

"Saat ini kami (Kemenhub) sedang menyusun SE (surat edaran), akan segera diterbitkan," ujar Budi di sela-sela kunjungan kerja di Kota Pekanbaru, Minggu (11/6/2023).

Menurutnya, surat edaran tersebut nantinya sebagai penyesuaian kebijakan yang telah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Budi menyampaikan bahwa SE dari Menteri Perhubungan itu mencakup aturan mengenai lepas masker untuk transportasi darat, udara, hingga laut.

Meski memperbolehkan warga melepas masker, pemerintah tetap mengimbau menggunakannya apabila tengah dalam keadaan yang kurang sehat atau beresiko tertular Covid-19. Tak hanya itu, masyarakat juga dianjurkan membawa sabun pencuci tangan agar terhindar dari virus.

baca juga

Lalu, bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko pun  harus menghindari kerumunan. Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar warga tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan masing-masing.

Sementara itu, bagi pelaku kegiatan berskala besar masih harus berupaya melakukan perlindungan dari penularan Covid-19. Adapun aturan tersebut ditujukan kepada pengelola dan operator transportasi umum hingga fasilitas publik. Dengan begitu, kemungkinan pandemi takkan terulang, cukup tinggi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Video | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:00 WIB

Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?

Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?

News | Minggu, 11 Juni 2023 | 09:00 WIB

KUDU PUNYA! 3 Merek Masker Ini Setidaknya Kamu Coba Sekali di Kulit Wajah

KUDU PUNYA! 3 Merek Masker Ini Setidaknya Kamu Coba Sekali di Kulit Wajah

Soreang | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:00 WIB

Bisa Bikin Awet Muda, Ini 5 Manfaat Masker Susu untuk Kecantikan

Bisa Bikin Awet Muda, Ini 5 Manfaat Masker Susu untuk Kecantikan

Your Say | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:30 WIB

Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta

Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta

Moots | Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:08 WIB

6 Jenis Buah-buahan Ini Cocok untuk Masker Mata, Apa Saja?

6 Jenis Buah-buahan Ini Cocok untuk Masker Mata, Apa Saja?

Your Say | Jum'at, 19 Mei 2023 | 18:25 WIB

Unik, Warga Jepang Ambil Kursus Tersenyum Karena Terbiasa Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19, Seperti Apa Sesinya?

Unik, Warga Jepang Ambil Kursus Tersenyum Karena Terbiasa Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19, Seperti Apa Sesinya?

Lifestyle | Jum'at, 19 Mei 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×