Planga-plongo Dicecar Kerugian Materil dari Konten Haris Azhar, Hakim Diminta Tegur Asisten Luhut Supaya Jujur

Senin, 12 Juni 2023 | 14:20 WIB
Planga-plongo Dicecar Kerugian Materil dari Konten Haris Azhar, Hakim Diminta Tegur Asisten Luhut Supaya Jujur
Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono saat bersaksi di sidang kasus Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi saudara hanya bilang ada kerugian materil tapi tidak tahy berapa besar kerugian materi itu misalnya apa?" ucap Hakim Cokorda.

"Saksi harap tidak menengok pada penuntut umum," ucap tim hukum Haris-Fatia.

Hakim Cokorda kembali menegaskan jawaban Singgih. Hakim bertanya mengenai jumlah kerugian yang tertera di BAP Singgih berasal dari mana.

Singgih menyebut jumlah keterangan kerugian miliara rupiah itu datang dari dirinya, bukan dari Luhut.

"Itu pendapat saudara atau dari Pak Luhut?" tegas Hakim Cokorda.

"Tidak Yang Mulia, pendapat saya Yang Mulia," jelas Singgih.

"Saudara sendiri yang menyimpulkan ada kerugian materi?" cecar Hakim Cokorda lebih lanjut.

"Iya Yang Mulia," timpal Singgih.

Untuk diketahui, dua orang asisten Luhut diperiksa sebagai saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di PN Jaktim, Senin (12/6/2023) hari ini.

Baca Juga: PANAS! Pengacara Haris-Fatia Mencak-mencak Ditertawakan Jaksa, Hakim Turun Tangan

Kedua staf Luhut itu adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono dan Staf media internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo.

Dakwaan Haris-Fatia

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI