Planga-plongo Dicecar Kerugian Materil dari Konten Haris Azhar, Hakim Diminta Tegur Asisten Luhut Supaya Jujur

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Senin, 12 Juni 2023 | 14:20 WIB
Planga-plongo Dicecar Kerugian Materil dari Konten Haris Azhar, Hakim Diminta Tegur Asisten Luhut Supaya Jujur
Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono saat bersaksi di sidang kasus Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono, kebingungan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Momen itu terjadi saat Singgih duduk sebagai saksi di persidangan. Tim kuasa hukum Haris-Fatia mencecar Singgih mengenai detail kerugian yang dialami Luhut dari konten YouTube tentang Intan Jaya, Papua.

Saat persidangan, Singgih awalnya mengaku tidak tahu konten Intan Jaya yang dibicarakan oleh Haria-Fatia telah menimbulkan kerugian kepada Luhut.

"Tadi Anda mengatakan tidak ada kerugian betul ya?" kata anggota tim hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

"Iya," singkat Singgih.

Anggota tim hukum Fatia kemudian mencoba mengkonfrontir keterangan Singgih di persidangan dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Sebab di BAP, Singgih menyebut Luhut telah mengalami kerugian materil.

"Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi jadi yang menjadi korban adalah LBP, jadi yang mana yang benar?" tanya tim hukum Haris-Fatia.

"Kami sampaikan saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Singgih.

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana kemudian ikut-ikutan mencecar Singgih terkait jumlah kerugian yang dialami Luhut dari konten Intan Jaya. Namun begitu, kali ini Singgih berpatokan pada keterangannya di BAP yakni Luhut mengalami kerugian.

baca juga

"Sempat saudara mengatakan menimbulkan kerugian materi?" tanya Hakim Cokorda.

"Di BAP iya Yang Mulia," jawab Singgih.

"Ada kerugian?" cecar Hakim Cokorda.

"Betul Yang Mulia," jawab Singgih kemudian.

Jawaban Singgih yang plin-plan itu membuat tim kuasa hukum Haris-Fatia geram. Tim kuasa hukum Haris-Fatia kembali mencecar hal tersebut ke Singgih.

Dua asisten Menko Marves Luhut B Pandjaitan saat bersaksi kasus Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Dua asisten Menko Marves Luhut B Pandjaitan saat bersaksi kasus Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

"Tapi tadi beliau mengatakan tidak tahu menimbulkan kerugian materil. Jadi apakah benar yang di BAP atau di persidangan?" cecar anggota tim hukum Haris-Fatia.

"Sesuai yang disampaikan di penyidik Yang Mulia," ujar Singgih.

Hakim Cokorda kembali menegaskan jawaban Singgih terkait kerugian materil yang dialami Luhut. Kali ini, Singgih menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Sontak, para pengunjung sidang yang mendengar jawaban Singgih tak konsiten itu pun bersorak.

"Sekarang tegas saja ada kerugian materil atau tidak?" cecar Hakim Cokorda

"Tidak ada Yang Mulia. Eh tidak tahu Yang Mulia," ucap Singgih.

"Huuuu!!" sorak pengunjung sidang.

Anggota tim hukum kemudian meminta majelis hakim menegur Singgih agar memberi kesaksian yang jujur. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menegur pengunjung sidang.

"Mohon saksi ditegur Yang Mulia, supaya jujur Yang Mulia," ujar tim hukum Haris-Fatia.

"Mungkin yang ditegur ini pengunjung Yang Mulia untuk tertib dan dikeluarkan saja kalau tidak etis," kata jaksa.

Lagi-lagi, Hakim Cokorda kembali bertanya ke Singgih soal kerugian materil yang dialami Luhut. Singgih menjawab dia tetap pada jawabannya di BAP kepolisian.

"Ini tadi saudara bilang ada kerugian materil di BAP, tapi sekarang tidak tahu gimana? coba tegas yang mana?" tanya Hakim Cokorda lagi.

Hakim Cokorda kemudian meminta tim hukum Haris-Fatia melanjutkan pertanyaan kepada Singgih. Tim hukum Haris-Fatia mencecar bagaimana mekanisme penentuan total kerugian yang dialami Luhut hingga mencapai miliar rupiah di BAP.

"Kami lanjutkan Yang Mulia, dari mana penghitungan kerugian tersebut?" tanya tim hukum Haris-Fatia.

"Kami tidak tahu Yang Mulia," jawab Singgih.

Merasa kesal mendengar jawaban Singgih, Hakim Cokorda mengulang pertanyaan dari tim hukum Haris-Fatia. Saat momen itu, beberapa kali terlihat Singgih menegok ke arah jaksa hingga akhirnya ditegur oleh tim hukum Haris-Fatia.

"Jadi saudara hanya bilang ada kerugian materil tapi tidak tahy berapa besar kerugian materi itu misalnya apa?" ucap Hakim Cokorda.

"Saksi harap tidak menengok pada penuntut umum," ucap tim hukum Haris-Fatia.

Hakim Cokorda kembali menegaskan jawaban Singgih. Hakim bertanya mengenai jumlah kerugian yang tertera di BAP Singgih berasal dari mana.

Singgih menyebut jumlah keterangan kerugian miliara rupiah itu datang dari dirinya, bukan dari Luhut.

"Itu pendapat saudara atau dari Pak Luhut?" tegas Hakim Cokorda.

"Tidak Yang Mulia, pendapat saya Yang Mulia," jelas Singgih.

"Saudara sendiri yang menyimpulkan ada kerugian materi?" cecar Hakim Cokorda lebih lanjut.

"Iya Yang Mulia," timpal Singgih.

Untuk diketahui, dua orang asisten Luhut diperiksa sebagai saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di PN Jaktim, Senin (12/6/2023) hari ini.

Kedua staf Luhut itu adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono dan Staf media internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo.

Dakwaan Haris-Fatia

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PANAS! Pengacara Haris-Fatia Mencak-mencak Ditertawakan Jaksa, Hakim Turun Tangan

PANAS! Pengacara Haris-Fatia Mencak-mencak Ditertawakan Jaksa, Hakim Turun Tangan

News | Senin, 12 Juni 2023 | 11:57 WIB

Asisten Ungkap Respons Luhut Usai Tonton Konten Haris-Fatia Soal Intan Jaya: Beliau Marah Sekali

Asisten Ungkap Respons Luhut Usai Tonton Konten Haris-Fatia Soal Intan Jaya: Beliau Marah Sekali

News | Senin, 12 Juni 2023 | 11:27 WIB

Video soal Intan Jaya Ditonton sampai 4 Kali, Asisten Tuding Haris dan Fatia Menyerang Luhut

Video soal Intan Jaya Ditonton sampai 4 Kali, Asisten Tuding Haris dan Fatia Menyerang Luhut

News | Senin, 12 Juni 2023 | 11:20 WIB

Hari Ini, Dua Asisten Luhut Bersaksi di Sidang Haris Azhar-Fatia KontraS di PN Jaktim

Hari Ini, Dua Asisten Luhut Bersaksi di Sidang Haris Azhar-Fatia KontraS di PN Jaktim

News | Senin, 12 Juni 2023 | 10:30 WIB

Giliran Orang Dekat Luhut Bersaksi Di Sidang Haris-Fatia Hari Ini

Giliran Orang Dekat Luhut Bersaksi Di Sidang Haris-Fatia Hari Ini

News | Senin, 12 Juni 2023 | 09:01 WIB

Terkini

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:09 WIB

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:05 WIB

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 20:03 WIB

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:00 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:56 WIB

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:53 WIB

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 19:52 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:48 WIB

×