Sementara paman David yakni Rustam Hatala akan bersaksi di sidang selanjutnya pada Kamis (15/6/2023). Melissa mengatakan kesaksian dari pihak keluarga David akan membuat terang perkaran yang sedang disidangkan.
"Keseluruhan saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas," kata Melissa.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.