Satpam Kompleks Sebut Mario Dandy Ganti Baju Tiga Kali Usai Aniaya David Ozora

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:02 WIB
Satpam Kompleks Sebut Mario Dandy Ganti Baju Tiga Kali Usai Aniaya David Ozora
Satpam kompleks memberikan kesaksian di sidang kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Satpam kompleks tempat David Ozora dianiaya, Abdul Rasyid, mengaku melihat Mario Dandy Satriyo berganti pakaian hingga tiga kali setelah melakukan tindakan penganiayaan berat.

Pernyataan itu disampaikan Rasyid sewaktu diperiksa sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun Mario dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa.

Awalnya jaksa bertanya kepada Rasyid mengenai pakaian apa dikenakan oleh Mario dan Shane saat melakukan tindakan penganiayaan terhadap David.

"Pada waktu di TKP ini kan semua lihat terdakwa. Pakaiannya masih ingat?" tanya jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

"Mario pakai sweater abu-abu, celana jeans, sepatu gede kayak sepatu gunung gitu. Saya cuma tahu sepatunya gede warna hitam. Kalau Shane kemeja biru lengan pendek, celana jeans juga kayanya," ucap Rasyid.

Jaksa lalu menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang dikenakan Mario saat menganiaya David Ozora. Barang bukti baju, dari sweater, kaus, hingga kemeja.

Rasyid pun membenarkan barang bukti itu. Rasyid mengaku melihat Mario Dandy mengganti pakaian sebanyak tiga kali setelah menganiaya David.

"Mario pada saat kejadian itu tiga kali ganti baju seingat saya. Waktu pertama saya lihat dia pakai sweater, di tengah kejadian dia pakai kaos abu-abu, pas mau dibawa ke Polsek di mobil kayanya dia pakai kemeja hitam," ungkap Rasyid.

Sebagai informasi, selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat orang saksi lainnya. Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.

baca juga

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap di Sidang, Polisi Sopiri Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polsek Pesanggrahan Naik Rubicon

Terungkap di Sidang, Polisi Sopiri Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polsek Pesanggrahan Naik Rubicon

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 14:16 WIB

Mario Dandy Disidang, Nasib Rafael Alun Trisambodo Tak Kalah Ngenes

Mario Dandy Disidang, Nasib Rafael Alun Trisambodo Tak Kalah Ngenes

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:54 WIB

Ciut Nyali usai Bentak Satpam Kompleks, Mario Dandy Auto Kicep saat Mau Diborgol

Ciut Nyali usai Bentak Satpam Kompleks, Mario Dandy Auto Kicep saat Mau Diborgol

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 12:59 WIB

Terkini

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:34 WIB

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:30 WIB

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:19 WIB

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 08:35 WIB

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

×