Mengenal Apa Itu Restitusi: Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi untuk David Rp 100 Miliar

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:02 WIB
Mengenal Apa Itu Restitusi: Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi  untuk David Rp 100 Miliar
Mengenal Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi untuk David Rp 100 Miliar [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo (20), selaku penganiaya Cristalino David Ozora (17) yang hingga saat ini belum sepenuhnya pulih. Lantas apa itu restitusi? 

Atas pengajuan restitusi dari LPSK ini, kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga pun memberi tanggapannya. Menurut Andreas, biaya restitusi sebesar Rp100 miliar terlalu sulit untuk dibayarkan mengingat kliennya yang masih mahasiswa dan belum berpenghasilan. 

"Seperti kita ketahui, Mario saat ini belum bekerja, dia masih seorang mahasiswa dan kami enggak tahu sejauh mana restitusi itu apabila nantinya dikabulkan," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (15/6/2023). 

Andreas mengakui kliennya memang berasal dari keluarga yang berada. Seperti yang diketahui, Mario adalah anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di KPK. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut tidak sedang dijalankan oleh ayah Mario.

Kendati demikian, Andreas akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak kuasa hukum dari Mario Dandy juga akan tunduk dan menghormati setiap keputusan dari majelis hakim. 

Berawal dari sinilah tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya tentang apa itu restitusi? Bagaimana aturan dasar hukum dan juga tata cara pengajuan restitusi korban tindak pidana? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. 

Apa Itu Restitusi? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, pengertian restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban maupun keluarganya oleh pelaku atau diwakilkan pihak ketiga. 

Lebih lanjut, di dalam PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, menjelaskan bahwa restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita oleh korban ataupun ahli warisnya. 

Tata Cara Pengajuan Restitusi 

Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, bentuk restitusi yang akan berikan kepada korban tindak pidana berupa: 

• Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; 

• Ganti kerugian, baik materiil ataupun imateriil, yang ditimbulkan akibat dari penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana; 

• Penggantian biaya atas perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau 

• Kerugian lain yang diderita oleh korban sebagai akibat dari tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, ataupun biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!

Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:37 WIB

Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun

Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:54 WIB

Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan

Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:22 WIB

Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Warganet Tak Habis Pikir: Hah?

Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Warganet Tak Habis Pikir: Hah?

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:05 WIB

Viral Mario Dandy Cengengesan saat Keluar Ruang Sidang, Ayah David Ozora Beri Respons Menohok

Viral Mario Dandy Cengengesan saat Keluar Ruang Sidang, Ayah David Ozora Beri Respons Menohok

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:29 WIB

Cengengesan Saat Keluar Ruang Sidang, Warganet Sarankan Mario Dandy Lakoni Tes Kejiwaan

Cengengesan Saat Keluar Ruang Sidang, Warganet Sarankan Mario Dandy Lakoni Tes Kejiwaan

Entertainment | Kamis, 15 Juni 2023 | 20:32 WIB

Terkini

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB