Mengenal Apa Itu Restitusi: Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi untuk David Rp 100 Miliar

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:02 WIB
Mengenal Apa Itu Restitusi: Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi  untuk David Rp 100 Miliar
Mengenal Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi untuk David Rp 100 Miliar [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo (20), selaku penganiaya Cristalino David Ozora (17) yang hingga saat ini belum sepenuhnya pulih. Lantas apa itu restitusi? 

Atas pengajuan restitusi dari LPSK ini, kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga pun memberi tanggapannya. Menurut Andreas, biaya restitusi sebesar Rp100 miliar terlalu sulit untuk dibayarkan mengingat kliennya yang masih mahasiswa dan belum berpenghasilan. 

"Seperti kita ketahui, Mario saat ini belum bekerja, dia masih seorang mahasiswa dan kami enggak tahu sejauh mana restitusi itu apabila nantinya dikabulkan," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (15/6/2023). 

Andreas mengakui kliennya memang berasal dari keluarga yang berada. Seperti yang diketahui, Mario adalah anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di KPK. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut tidak sedang dijalankan oleh ayah Mario.

Kendati demikian, Andreas akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak kuasa hukum dari Mario Dandy juga akan tunduk dan menghormati setiap keputusan dari majelis hakim. 

Berawal dari sinilah tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya tentang apa itu restitusi? Bagaimana aturan dasar hukum dan juga tata cara pengajuan restitusi korban tindak pidana? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. 

Apa Itu Restitusi? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, pengertian restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban maupun keluarganya oleh pelaku atau diwakilkan pihak ketiga. 

Lebih lanjut, di dalam PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, menjelaskan bahwa restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita oleh korban ataupun ahli warisnya. 

Tata Cara Pengajuan Restitusi 

Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, bentuk restitusi yang akan berikan kepada korban tindak pidana berupa: 

• Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; 

• Ganti kerugian, baik materiil ataupun imateriil, yang ditimbulkan akibat dari penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana; 

• Penggantian biaya atas perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau 

• Kerugian lain yang diderita oleh korban sebagai akibat dari tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, ataupun biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!

Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:37 WIB

Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun

Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:54 WIB

Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan

Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:22 WIB

Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Warganet Tak Habis Pikir: Hah?

Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Warganet Tak Habis Pikir: Hah?

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:05 WIB

Viral Mario Dandy Cengengesan saat Keluar Ruang Sidang, Ayah David Ozora Beri Respons Menohok

Viral Mario Dandy Cengengesan saat Keluar Ruang Sidang, Ayah David Ozora Beri Respons Menohok

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:29 WIB

Cengengesan Saat Keluar Ruang Sidang, Warganet Sarankan Mario Dandy Lakoni Tes Kejiwaan

Cengengesan Saat Keluar Ruang Sidang, Warganet Sarankan Mario Dandy Lakoni Tes Kejiwaan

Entertainment | Kamis, 15 Juni 2023 | 20:32 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB