Doni melaporkan pihak tersebut ke kepolisian dengan barang bukti video singkat 32 detik. Para pelaku dikenakan pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan para pelaku dengan membawanya ke Mapolres Nunukan. Para pelaku merupakan pekerja di perusahaan JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma