- Menteri PPPA menegaskan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati harus diselesaikan melalui proses peradilan hukum.
- Tersangka Ashari diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2020 hingga dilaporkan pada tahun 2024.
- Pemerintah menuntut penerapan UU TPKS karena tersangka sempat mangkir pemeriksaan dan berusaha melarikan diri setelah ditetapkan tersangka.
Suara.com - Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Ia menekankan agar penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, tersangka kekerasan seksual terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
"Ancaman pidana tersebut juga dapat diperberat dengan penambahan sepertiga apabila tindak pidana dilakukan terhadap anak," tegas Arifah dalam pernyataannya, Jumat (8/5/2026).
Arifah menegaskan pentingnya pengamanan tersangka yang semestinya dilakukan lebih cepat setelah penetapan status tersangka pada 28 April 2026 lalu. Diketahui, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan berupaya melarikan diri ke luar daerah.
Penekanan serupa juga disampaikan oleh Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Dudung Abdurachman. Ia menilai kasus tersebut harus diproses secara serius berdasarkan ketentuan UU TPKS. Dugaan perbuatan cabul termasuk dalam bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.
Pelaku kekerasan seksual, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” ujar Dudung dalam pernyataannya.
Tersangka diketahui merupakan pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, bernama Ashari.
Tindakan bejat ini diduga sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban diperkirakan mencapai puluhan santriwati, namun banyak yang enggan melapor karena takut. Kasus itu sudah dilaporkan sejak 2024, namun proses hukum sempat terhambat selama dua tahun karena adanya tekanan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, yang menyebabkan beberapa saksi menarik keterangannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, Ashari tidak langsung ditahan karena awalnya dinilai kooperatif. Namun, ia kemudian mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026, dan terindikasi melarikan diri ke luar daerah Pati.