Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
Kiai Ashari dari pondok pesantren di Pati ditangkap karena kasus pencabulan terhadap puluhan santri [Hasil generate chatGPT dari bidik layar asli]
baca 10 detik
  • Menteri PPPA menegaskan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati harus diselesaikan melalui proses peradilan hukum.
  • Tersangka Ashari diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2020 hingga dilaporkan pada tahun 2024.
  • Pemerintah menuntut penerapan UU TPKS karena tersangka sempat mangkir pemeriksaan dan berusaha melarikan diri setelah ditetapkan tersangka.

Suara.com - Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. 

Ia menekankan agar penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, tersangka kekerasan seksual terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

"Ancaman pidana tersebut juga dapat diperberat dengan penambahan sepertiga apabila tindak pidana dilakukan terhadap anak," tegas Arifah dalam pernyataannya, Jumat (8/5/2026).

Arifah menegaskan pentingnya pengamanan tersangka yang semestinya dilakukan lebih cepat setelah penetapan status tersangka pada 28 April 2026 lalu. Diketahui, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan berupaya melarikan diri ke luar daerah.

Penekanan serupa juga disampaikan oleh Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Dudung Abdurachman. Ia menilai kasus tersebut harus diproses secara serius berdasarkan ketentuan UU TPKS. Dugaan perbuatan cabul termasuk dalam bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.

Pelaku kekerasan seksual, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” ujar Dudung dalam pernyataannya.

Tersangka diketahui merupakan pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, bernama Ashari. 

Tindakan bejat ini diduga sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban diperkirakan mencapai puluhan santriwati, namun banyak yang enggan melapor karena takut. Kasus itu sudah dilaporkan sejak 2024, namun proses hukum sempat terhambat selama dua tahun karena adanya tekanan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, yang menyebabkan beberapa saksi menarik keterangannya.

baca juga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, Ashari tidak langsung ditahan karena awalnya dinilai kooperatif. Namun, ia kemudian mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026, dan terindikasi melarikan diri ke luar daerah Pati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:38 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati

Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:35 WIB

Terkini

Kenapa Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke ke MKD DPR? Ini Duduk Perkaranya

Kenapa Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke ke MKD DPR? Ini Duduk Perkaranya

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 10:44 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Heroin Mary Jane Veloso, Kini Bebas Murni Lewat Grasi Marcos

Perjalanan Panjang Kasus Heroin Mary Jane Veloso, Kini Bebas Murni Lewat Grasi Marcos

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:41 WIB

Cara Membersihkan Silikon Karet Tupperware yang Berjamur Hitam, Pakai Sabun hingga Baking Soda

Cara Membersihkan Silikon Karet Tupperware yang Berjamur Hitam, Pakai Sabun hingga Baking Soda

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 10:40 WIB

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 10:37 WIB

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 10:30 WIB

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:29 WIB

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:25 WIB

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 10:23 WIB

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Malang | Sabtu, 26 September 2026 | 10:21 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 10:20 WIB

×