6 Fakta Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Janjikan Lolos Polri

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 19 Juni 2023 | 14:21 WIB
6 Fakta Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Janjikan Lolos Polri
Bhabinkamtibmas Polda Riau. [Dok Polda Riau]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, keduanya adalah tetangga. Wahidin yang menginginkan anaknya menjadianggota polisi, menyampaikan niatnya itu kepada SW.

Setelah itu, SW mengenalkan Wahidin pada tersangka N yang merupakan seorang ASN yang bekerja di Mabes Polri.

Ingkar janji, Wahidin laporkan SW

Hingga waktu yang ditentukan, Wahidin tidak mendapatkan janji yang sebelumnya diucapkan oleh SW.

Ia lalu melaporkan SW atas tuduhan telah melakukan pemipuan karena anaknya tak kunjung diterima menjadi anggota polisi.

Namun, kasus dugaan penipuan itu terhambat lantara Wahidin melapor ke Polsek Mundu, tempat SW bertugas sebagai Kapolsek.

Polres Cirebon Kota ambil alih kasus

Karena mandek di Polsek Mundu, pada September 2022, kasus dugaan penipuan yang dialami Wahidin diambilalih oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Dan setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, pada Minggu (16/6/2023) SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bukan Sakit Hati Dimutasi, Ini Alasan Bripka Andry Bongkar Praktik Setoran Rp650 Juta ke Kompol Petrus

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus itu, termasuk soal peran masing-masing tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI