Namun, kasus dugaan penipuan itu terhambat lantara Wahidin melapor ke Polsek Mundu, tempat SW bertugas sebagai Kapolsek.
Polres Cirebon Kota ambil alih kasus
Karena mandek di Polsek Mundu, pada September 2022, kasus dugaan penipuan yang dialami Wahidin diambilalih oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Dan setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, pada Minggu (16/6/2023) SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus itu, termasuk soal peran masing-masing tersangka.
SW dicopot dari jabatannya
Karena menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, Kapolsek Mundu Cirebon berinisial SW dinyatakan telah dicopot dari jabatannya.
Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Tak hanya dicopot, SW juga dimutasi dari Polsek Mundu dan kini sedang menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik.
Korban mencari keadilan hingga kehilangan rumah
Sementara itu, Wahidin kini hanya bisa meratapi nasibnya. Ia menyatakan ingin menuntut keadilan dan berharap uangnya sebesar Rp310 juta bisa kembali.
"Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik," kata Wahidin saat konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).
Menurut Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya, kliennya hingga kini tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikan tersangka.
Tak hanya itu, Wahidin juga telah kehilangan rumahnya karena dijaminkan untuk biaya yang telah ia keluarkan.
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah," ungkapnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan