Menurut dia, keduanya adalah tetangga. Wahidin yang menginginkan anaknya menjadianggota polisi, menyampaikan niatnya itu kepada SW.
Setelah itu, SW mengenalkan Wahidin pada tersangka N yang merupakan seorang ASN yang bekerja di Mabes Polri.
Ingkar janji, Wahidin laporkan SW
Hingga waktu yang ditentukan, Wahidin tidak mendapatkan janji yang sebelumnya diucapkan oleh SW.
Ia lalu melaporkan SW atas tuduhan telah melakukan pemipuan karena anaknya tak kunjung diterima menjadi anggota polisi.
Namun, kasus dugaan penipuan itu terhambat lantara Wahidin melapor ke Polsek Mundu, tempat SW bertugas sebagai Kapolsek.
Polres Cirebon Kota ambil alih kasus
Karena mandek di Polsek Mundu, pada September 2022, kasus dugaan penipuan yang dialami Wahidin diambilalih oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Dan setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, pada Minggu (16/6/2023) SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus itu, termasuk soal peran masing-masing tersangka.