Namun, tanpa ampun, Dewa memukulinya dengan sepotong kayu sekaligus mencambuknya menggunakan selang kompresor. Meski tubuhnya terluka, Ginting diperintahkan untuk mandi di kolam terdekat serta menyuruh penjaga untuk mendorongnya masuk. Saat diceburkan yang kedua kali, ia tenggelam dan dinyatakan meninggal dunia.
Tak Ada Aparat yang Turun Tangan
Meski keberadaan kerangkeng tersebut menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, namun polisi dan aparat setempat lainnya tidak pernah turun tangan. Sebab, Terbit dianggap paling berkuasa di Kabupaten Langkat.
Beberapa petugas polisi dan tentara bahkan dilaporkan ikut membantu menjaga atau menyiksa para korban yang ditahan. Rianto Wicaksono selaku agen Badan Perlindungan Korban dan Saksi Indonesia menyebut polisi di sana berada di bawah komando Terbit sehingga tak ada yang berani melawannya.
Sementara itu, Sangap Surbakti yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Terbit juga mengatakan keberadaan kerangkeng sudah diketahui Kapolres dan Satgas Anti Narkoba.
Korban yang Melarikan Diri Dihukum secara Brutal
Mantan tahanan yang tertangkap setelah melarikan diri bernama Roni mengaku kerap menerima hukuman yang sangat brutal. Seorang penjaga menyulut rambut kemaluannya dengan korek api dan menyundut ujung penisnya dengan sebatang rokok.
Ia kemudian diperintahkan untuk saling menyodomi bersama para tahanan lainnya. Sementara para tahanan melakukan sodom, kata Roni, penjaga merekamnya.
Terbit Belum Dihukum Atas Kasus Perbudakan Manusia
Baca Juga: Polemik Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi, Ini 2 Sasarannya
Keberadaan kerangkeng memang sudah diketahui kepolisian, namun hingga kini Terbit belum diadili terkait orang-orang yang ditemukan terkurung di tanah miliknya.
Kepala Jaksa Penuntut, Mei Abeto Harahap, mengatakan bahwa polisi belum menemukan cukup bukti untuk mendukung dakwaan perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat.
Juru Bicara Polda Sumut, Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya masih berusaha keras untuk menemukan saksi potensial untuk kejahatan yang terjadi bertahun-tahun lalu itu.
Di sisi lain, Dewa Perangin Angin dibebaskan secara diam-diam usai menjalani setengah dari hukuman 19 bulannya. Sebuah video bahkan menunjukkan ia menari sambil tersenyum di pesta pernikahan tahun ini.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti