Mereka biasanya ditahan sekitar 18 bulan dan sebagian besar dipaksa bekerja di pabrik atau di perkebunan sawit tanpa menerima upah serta makanan yang layak. Mirisnya, banyak dari mereka yang juga disiksa, dicambuk, dibakar, dan dilecehkan secara seksual.
Menurut data Komnas HAM, enam orang dinyatakan meninggal dunia akibat tindakan keji tersebut. Tak hanya kerja di kebun sawit, korban diminta untuk mencuci kendaraan Terbit serta memberi makan 200 ekor sapinya.
Rambut para tahanan itu bahkan dipotong pendek agar mudah dikenali. Salah satu dari mereka, Bambang, dikirim orang tuanya ke rehabilitasi di perkebunan Terbit pada awal 2021 karena kecanduan sabu.
Penjaga menuduhnya berbohong tentang sumber obat itu dan kemudian mencambuknya berulang kali dengan selang kompresor. Lalu, luka itu diberikan bubuk kopi dan setelah sembuh, ia dipekerjakan.
Di sisi lain, ketika pria bernama Sarianto Ginting tiba di perkebunan untuk pengobatan narkoba pada pertengahan 2021, anak Bupati Langkat, Dewa Perangin Angin, menginterogasinya. Ginting disebut bersikeras mengaku tidak menggunakan narkoba dan hanya minum.
Namun, tanpa ampun, Dewa memukulinya dengan sepotong kayu sekaligus mencambuknya menggunakan selang kompresor. Meski tubuhnya terluka, Ginting diperintahkan untuk mandi di kolam terdekat serta menyuruh penjaga untuk mendorongnya masuk. Saat diceburkan yang kedua kali, ia tenggelam dan dinyatakan meninggal dunia.
Tak Ada Aparat yang Turun Tangan
Meski keberadaan kerangkeng tersebut menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, namun polisi dan aparat setempat lainnya tidak pernah turun tangan. Sebab, Terbit dianggap paling berkuasa di Kabupaten Langkat.
Beberapa petugas polisi dan tentara bahkan dilaporkan ikut membantu menjaga atau menyiksa para korban yang ditahan. Rianto Wicaksono selaku agen Badan Perlindungan Korban dan Saksi Indonesia menyebut polisi di sana berada di bawah komando Terbit sehingga tak ada yang berani melawannya.
Baca Juga: Polemik Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi, Ini 2 Sasarannya
Sementara itu, Sangap Surbakti yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Terbit juga mengatakan keberadaan kerangkeng sudah diketahui Kapolres dan Satgas Anti Narkoba.