Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023

Rifan Aditya

Selasa, 20 Juni 2023 | 14:25 WIB
Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023
Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi. (Pexels)

Suara.com - Persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah lagi dengan adanya persyaratan Sertifikat Mengemudi dari sekolah mengemudi. Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat mengemudi?

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong murah dan mudah. Menurutnya, Indonesia berada di urutan ke-10 di dunia dengan negara paling mudah mendapatkan SIM.

Contohnya, membuat SIM di Indonesia dalam kisaran Rp 100 ribu, sedangkan ini berbalik dengan negara lain seperti Jepang yang mana seseorang membuat SIM bisa menghabiskan dana hingga Rp 40 juta.

Oleh karena itu, proses pembuatan SIM akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat mengemudi. Ternyata aturan sertifikat mengemudi bukanlah kebijakan baru namun aturan lama yang baru diaktifkan sekarang. Berikut ini cara mendapatkan sertifikat mengemudi.

Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi

Sertifikat mengemudi diberikan oleh lembaga pendidikan mengemudi yang telah terakreditasi. Saat ini terdapat banyak sekolah dan kursus mengemudi yang tersedia, terutama di kota-kota besar. Apa perbedaan antara sekolah yang terakreditasi dan yang tidak?

Mendirikan sebuah sekolah mengemudi bukanlah hal yang sembarangan, terutama jika ingin memperoleh akreditasi.

Semua ketentuan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap sekolah mengemudi harus memperoleh izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.

baca juga

Selain itu, kursus mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A harus mengikuti kurikulum yang ditentukan. Materi pelajaran mencakup pengetahuan praktis tentang kendaraan, etika berlalu lintas, kecelakaan lalu lintas, rambu-rambu, dan undang-undang lalu lintas.

Kursus mengemudi yang terakreditasi dan dapat mengeluarkan sertifikat SIM A menerapkan tarif yang beragam. Biayanya berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2.000.000.

Tentu saja, jika terdapat permintaan khusus seperti mobil dengan transmisi otomatis, instruktur tertentu, atau jadwal belajar sesuai dengan keinginan siswa, harga mungkin lebih tinggi.

Biasanya, paket dengan biaya tertinggi sudah termasuk biaya pengurusan SIM A. Namun, jika biaya tersebut terpisah, biaya pengurusan SIM A biasanya sekitar Rp 120.000.

Aturan Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Sebelum itu, Kepolisian menerbitkan aturan mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023

Pada Pasal 9 huruf a pada poin 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 berbunyi: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan”.

Pemohon juga diwajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Mengurangi Angka Kecelakaan yang Tinggi

Angka kecelakaan yang tinggi menjadi perhatian penting. Dengan masyarakat masuk ke sekolah mengemudi, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakan bisa berkurang. Hingga kini, Korlantas masih menyusun petunjuk soal penerapan aturan ini.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Demikian ulasan mengenai cara mendapatkan sertifikat mengemudi sebagai persyaratan untuk membuat SIM yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 01:00 WIB

Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!

Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!

News | Senin, 19 Juni 2023 | 20:06 WIB

Biaya Buat SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru, Sudah Tahu?

Biaya Buat SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru, Sudah Tahu?

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 13:54 WIB

Terkini

Kontrakan Rp15 Ribu Sehari di Kampung Bali, Sudah Termasuk Air dan Listrik

Kontrakan Rp15 Ribu Sehari di Kampung Bali, Sudah Termasuk Air dan Listrik

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanae'

Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanae'

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Vivo Y32 Resmi Dirilis, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar 120Hz

Vivo Y32 Resmi Dirilis, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar 120Hz

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Nyawa Baru di Balik 'Risalah Hati' Yura yang Bikin Pendengar Ikut Galau

Nyawa Baru di Balik 'Risalah Hati' Yura yang Bikin Pendengar Ikut Galau

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk

Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Hempas Jerawat, Praktis Hanya 4 Langkah dan Harga Terjangkau

Urutan Skincare Malam Viva untuk Hempas Jerawat, Praktis Hanya 4 Langkah dan Harga Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Maudy Ayunda Bawa Misi Pelestarian Alam dan Pendidikan Anak Lewat Brand Skincare Besutannya

Maudy Ayunda Bawa Misi Pelestarian Alam dan Pendidikan Anak Lewat Brand Skincare Besutannya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Rp 574,2 T di September 2026, MBG Sedot Rp 134,4 T

Realisasi Anggaran Pendidikan Rp 574,2 T di September 2026, MBG Sedot Rp 134,4 T

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Sebentar Lagi Harga Beras Turun, Bulog Mau Guyur 300 Ribu Ton Hingga Akhir Tahun

Sebentar Lagi Harga Beras Turun, Bulog Mau Guyur 300 Ribu Ton Hingga Akhir Tahun

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:05 WIB

×