Cara Cek Bansos PKH Tahap 2, Periksa Nama Anda di Link Berikut ini

Aulia Hafisa

Rabu, 21 Juni 2023 | 14:03 WIB
Cara Cek Bansos PKH Tahap 2, Periksa Nama Anda di Link Berikut ini
Ilustrasi uang rupiah - Cara cek Bansos PKH tahap 2 (Unsplash)

Suara.com - Bansos PKH tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan ini. Untuk mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak, simak berikut ini cara cek Bansos PKH tahap 2.

Adapun proses pencairan bansos PKH akan disalurkan melalui BSI, BNI, BRI, Mandiri dan kantor Pos. Untuk mengecek informasi pencairan bansos bisa dilakukan secara online via situs bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/

Nah bagi yang ingin mengecek apakah nama kamu ada dalam daftar penerima bansos PKH atau tidak, simak selengkapnya berikut ini cara cek Bansos PKH tahap 2 yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara cek Bansos PKH Tahap 2

Pertama-tama, buka laman situs resmi bansos Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/ 

Lalu, isi data informasi wilayah penerima bansos seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan

Kemudian, isi nama penerima bansos sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Selanjutnya, isi kode captcha sesuai yang ditampilkan

Berikutnya, tekan "Cari Data"

baca juga

Setelah itu, akan muncul halaman nama penerima bansos sesuai wilayah yang diinput.

Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima, maka  akan muncul informasi jenis bansos yang diterima baik itu PKH, BPNT, BST, BLT-BBM, PBI-JK, Bantuan Yatim Piatu, RST (Rumah Sejahtera Terpadu), Sembako Adaptif hingga Permakanan.

Namun, jika nama kamu tidak ada dalam daftar, maka keterangan yang muncul berupa ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.

Besaran PKH Juni 2023

Setelah mengetahui cara cek bansos PKH, mungkin masih ada yang belum mengetahui besaran bansos PKH Juni 2023. Jadi, besaran bansos PKH yang cair akan berbeda karena disesuaikan dengan masing-masing kategori. Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Bansos PKH Ibu hamil: Rp750.000 tiap pencairan atau Rp3.000.000 per tahun.

2. Bansos PKH Anak usia dini: Rp750.000 tiap pencairan atau Rp3.000.000 per tahun

3. Bansos PKH Anak SD: Rp225.000 tiap tahap atau Rp900.000 per tahun

4. Bansos PKH Anak SMP: Rp375.000 tiap pencairan atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Bansos PKH Anak SMA: Rp500.000 per pencairan atau Rp2.000.000 per tahun

6. Bansos PKH Usia Lanjut: Rp600.000 per pencairan atau Rp2.400.000 per tahun

7. Bansos PKH Disabilitas Berat: Rp600.000 per pencairan atau Rp2.400.000 per tahun.

Demikian ulasan mengenai cara cek Bansos PKH tahap 2 Juni 2023 lengkap dengan besaran bansos PKH sesuai kategori masing-masing. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Kapolri ke Anggota Jelang Pemilu 2024: Kawal Terus NKRI Siapapun Pemimpinnya

Pesan Kapolri ke Anggota Jelang Pemilu 2024: Kawal Terus NKRI Siapapun Pemimpinnya

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 02:00 WIB

Cerita Haru Anak di Kebumen tak Mau Pisah dengan Ibunya yang ODGJ, Tinggal di Gubuk Reot

Cerita Haru Anak di Kebumen tak Mau Pisah dengan Ibunya yang ODGJ, Tinggal di Gubuk Reot

Purwokerto | Kamis, 15 Juni 2023 | 20:22 WIB

Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH  untuk 23.733 KPM di 6 Wilayah Yogyakarta

Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH untuk 23.733 KPM di 6 Wilayah Yogyakarta

Jakarta | Selasa, 13 Juni 2023 | 19:56 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 11:03 WIB

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Kinerja Operasional Positif, PHE Bukukan Produksi Migas 945.000 Barel Setara Minyak per Hari

Kinerja Operasional Positif, PHE Bukukan Produksi Migas 945.000 Barel Setara Minyak per Hari

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

You Do You: Belajar Mengenali Diri dan Menentukan Arah Hidup

You Do You: Belajar Mengenali Diri dan Menentukan Arah Hidup

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Ekspor Naik, Neraca Dagang RI Surplus US$3,36 Miliar

Ekspor Naik, Neraca Dagang RI Surplus US$3,36 Miliar

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Publik Kembali Ungkit Adik Prabowo Pernah Punya Masalah Pajak di Swiss

Publik Kembali Ungkit Adik Prabowo Pernah Punya Masalah Pajak di Swiss

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:54 WIB

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:51 WIB

5 Drama Korea Terbaru Bulan November 2026, Ada The Remarried Empress!

5 Drama Korea Terbaru Bulan November 2026, Ada The Remarried Empress!

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:50 WIB

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:49 WIB

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:47 WIB

×