Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 16:33 WIB
Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id) - Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Pastikan semua berkas dan dokumen telah lengkap, dan letakkan dalam satu folder atau map agar tidak ada yang tertinggal.
  2. Isi formulir yang diberikan oleh kantor desa/kelurahan. Terdapat beberapa formulir untuk keperluan arsip desa/kelurahan, serta formulir pengajuan kartu keluarga.
  3. Isi data dan formulir pada kantor kecamatan. Di beberapa daerah, formulir kecamatan dapat diisi di kantor desa/kelurahan.
  4. Pihak kecamatan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen. Kemudian, mereka akan memastikan bahwa semua dokumen yang Anda miliki telah lengkap.
  5. Kunjungi Dispendukcapil dan daftar pada bagian permohonan kartu keluarga. Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas atau dokumen.
  6. Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan mencatat data untuk pembuatan kartu keluarga baru.

Demikian panduan pindah KK secara offline, online untuk berbagai keperluan. Semoga informasi tentang dokumen kependudukan ini bermanfaat untuk kalian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI