- Pastikan semua berkas dan dokumen telah lengkap, dan letakkan dalam satu folder atau map agar tidak ada yang tertinggal.
- Isi formulir yang diberikan oleh kantor desa/kelurahan. Terdapat beberapa formulir untuk keperluan arsip desa/kelurahan, serta formulir pengajuan kartu keluarga.
- Isi data dan formulir pada kantor kecamatan. Di beberapa daerah, formulir kecamatan dapat diisi di kantor desa/kelurahan.
- Pihak kecamatan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen. Kemudian, mereka akan memastikan bahwa semua dokumen yang Anda miliki telah lengkap.
- Kunjungi Dispendukcapil dan daftar pada bagian permohonan kartu keluarga. Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas atau dokumen.
- Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan mencatat data untuk pembuatan kartu keluarga baru.
Demikian panduan pindah KK secara offline, online untuk berbagai keperluan. Semoga informasi tentang dokumen kependudukan ini bermanfaat untuk kalian.