Solusi Jika Daging Kurban Wajib dan Sunnah Tercampur
Kekinian, pembagian daging saat Idul Adha kerap menghadapi masalah jika kurban wajib dan kurban sunnah tercampur. Ustad Moch Kholil pun memberitahu solusinya.
Solusi pertama, dikutip dari kitab Hasyiyah Al-Baijury yaitu hendaknya dalam penyembelihan dibedakan adanya daging kurban dan daging non kurban. Sehingga daging kurban yang wajib untuk fakir miskin tidak tercampur dengan yang sunnah.
Kemudian solusi berikutnya, menurut Imam Rofii di kitab Hawasyi as-Syarwaniy, bahwa sudah ditentukan hewan yang akan dikurbankan terlebih dahulu.
"Jadi karena nazar yang disitu sudah ditentukan hewan kurbannya. Misalnya, Demi Allah saya berkurban dengan kambing ini. Penunjukkan ini menunjukkan hewan kurban yang dimaksud," kata Ustad Moch Kholil.
Perlu diketahui, kurban sunnah terjadi jika seseorang melakukan kurban karena tidak ada alasan nazar dan semacamnya.
Hukum kurban pun bisa menjadi makruh jika tidak ada satu pun anggota keluarga yang berkurban, padahal mereka sebenarnya mampu melaksanakannya.
Sebab hukum berkurban adalah sunnah kifayah atau kolektif. Maksudnya, jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban, maka sudah cukup dan menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.
Demikian penjelasan tentang cara pembagian daging kurban yang benar untuk kurban wajib dan sunnah. Mohon dipahami.
Baca Juga: Referensi Olahan Daging Kurban, Masak Bumbu Rica-rica