- KPK memeriksa mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi, terkait dugaan suap importasi barang di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
- Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari PT Blueray Cargo kepada Ahmad Dedi untuk pengurusan bea masuk barang.
- KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Setiyono, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan pada agenda tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pada hari ini.
Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dedi enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia bahkan sempat berlari menjauhi Gedung Merah Putih KPK untuk menghindari kejaran awak media.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran uang dalam perkara ini yang masuk ke kantong pribadi Dedi Congor.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang,” ungkap Budi.
Selain mendalami keterangan Dedi Congor, KPK juga menelusuri perkara ini melalui fakta-fakta persidangan yang nantinya akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sosok yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black. Namun, Heri tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini. Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.