Fakta-fakta Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp550 Juta: Buat Pacaran, Check In Hotel

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 28 Juni 2023 | 13:32 WIB
Fakta-fakta Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp550 Juta: Buat Pacaran, Check In Hotel
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah seorang oknum pegawainya ketahuan memotong uang perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp 550 juta. Dengan terungkapnya kasus ini ke publik, KPK sebagai lembaga anti korupsi terbukti gagal mencegah tindakan koruptif dalam lembaga sendiri.

Tindakan manipulatif itu dilakukan oleh seorang pegawai KPK pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Sosok pelaku itu berstatus sebagai staf administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dengan inisial NAR. Simak fakta pegawai KPK tilap uang dinas Rp 550 juta berikut ini.

1. Dipakai Buat Pacaran Hingga Check In Hotel Mewah

Seorang sumber menyebut NAR memanipulasi uang akomodasi sampai uang makan. NAR lantas memakai uang Rp 550 juta itu untuk beragam keperluan pribadinya.

"Dia manipulasi duit tiket (pesawat), hotel dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Dia juga potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata seorang sumber pada Rabu (28/6/2023).

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarga jalan-jalan, kabarnya nginap di hotel bintang 5 segala," sambungnya.

2. Kronologi NAR Ketahuan Tilep Uang

Sekjen KPK Cahya H Harefa mengungkap tindak korupsi NAR itu diketahui dan diungkap oleh atasan di tim kerjanya. Namun tak disebutkan secara jelas identitas sang pegawai KPK yang korupsi itu. 

"Dengan keluhan adanya proses administrasi berlarut-larut dan pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut pada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya dalam konferensi pers pada Selasa (27/6/2023).

baca juga

Atasan NAR lantas melaporkan dugaan fraud pada Inspektorat Jenderal KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal. Setelahnya Inspektorat melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian negara akibat ulah NAR.

"Perhitungan dugaan kerugian negara Rp 550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022," ungkap Cahya.

3. NAR Dibebastugaskan

Sebagai tindak lanjut, NAR dilaporkan ke Kedeputian Penindakan. Kasus NAR menilap uang dinas ini juga dilaporkan ke Dewas KPK untuk diusut pelanggaran kode etiknya. 

"Oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaannya," pungkas Cahya.

Selama bulan Juni ini KPK jadi sorotan publik karena beberapa masalah.  Dari mulai soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK, pelecehan terhadap istri salah satu tahanan hingga kini oknum pegawai yang menilap uang dinas.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Aliran Uang Hasil Korupsi BTS Kominfo: Bantu Korban Banjir, hingga Sumbangan Gereja

Jejak Aliran Uang Hasil Korupsi BTS Kominfo: Bantu Korban Banjir, hingga Sumbangan Gereja

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:20 WIB

KPK Akan Rekomendasikan Proses Pidana Kasus Asusila Ke Istri Tahanan Korupsi

KPK Akan Rekomendasikan Proses Pidana Kasus Asusila Ke Istri Tahanan Korupsi

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:08 WIB

Update Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK: Tidak Hanya Permintaan Uang, Ada Perkara Lain

Update Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK: Tidak Hanya Permintaan Uang, Ada Perkara Lain

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:00 WIB

Viral Video Hujan Badai Disertai Petir Saat Pemakaman, Publik Duga Jenazah Koruptor

Viral Video Hujan Badai Disertai Petir Saat Pemakaman, Publik Duga Jenazah Koruptor

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 12:31 WIB

Intip Fasilitas Mewah Hasil Korupsi Johnny G Plate: Hotel di Penjuru Eropa

Intip Fasilitas Mewah Hasil Korupsi Johnny G Plate: Hotel di Penjuru Eropa

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 11:58 WIB

Terkini

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

×